Bidik24.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI), termasuk ruang kerja Gubernur BI, terkait dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) pada Senin (15/12) malam. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan hal tersebut melalui pernyataan tertulis pada Selasa (16/12).
Kasus ini bermula ketika KPK menemukan indikasi bahwa dana CSR tidak digunakan sesuai peruntukan. Pada September lalu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa masalah muncul saat sebagian dana CSR disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. “Misalnya, dari 100 dana CSR yang tersedia, hanya 50 yang digunakan sesuai tujuan, sementara sisanya diduga dipakai untuk kepentingan pribadi,” ungkap Asep.
Lebih lanjut, Asep memberi contoh bahwa dana CSR seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas sosial atau infrastruktur publik, seperti membangun rumah atau jalan. Namun, penyalahgunaan terjadi ketika dana tersebut digunakan di luar tujuan awal.
KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun identitasnya belum diumumkan. Pengumuman akan dilakukan bersamaan dengan tindakan penangkapan atau penahanan.
Sebelumnya, baik Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK. Kedua lembaga berkomitmen mendukung pengusutan kasus ini hingga tuntas.















