Bidik24.com – Banda Aceh. Angka pernikahan di Aceh terus menunjukkan penurunan signifikan dalam lima tahun terakhir. Berdasarkan data tahun 2024, hanya tercatat 31.697 pasangan menikah, turun drastis dibandingkan 36.035 pasangan pada 2023.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, Azhari, mengungkapkan bahwa tren penurunan ini telah berlangsung sejak 2019. Pada tahun tersebut, ada 45.629 pernikahan. Angka ini terus menurun menjadi 42.213 pada 2020, 41.044 pada 2021, 39.540 pada 2022, hingga akhirnya mencapai 31.697 pada 2024. “Penurunannya mencapai hampir 12 persen, lebih tinggi dari rata-rata nasional yang hanya 10 persen,” jelas Azhari, Rabu (1/1/2025).
Azhari menjelaskan bahwa beberapa faktor diduga memengaruhi penurunan angka pernikahan ini. Salah satunya adalah dampak ekonomi pasca-pandemi Covid-19. Selain itu, perubahan regulasi usia minimal menikah berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menaikkan batas usia menikah menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan, turut menjadi faktor. “Naiknya harga emas juga berkontribusi pada penurunan ini. Namun, penyebab pastinya masih memerlukan penelitian lebih lanjut,” tambahnya.
Melihat situasi ini, Azhari mendorong generasi muda yang sudah cukup umur dan siap menikah untuk segera melangsungkan pernikahan. Ia mengingatkan bahwa penurunan angka pernikahan dapat memengaruhi tingkat kelahiran dan komposisi demografi di Aceh. “Keputusan untuk menikah adalah hak individu dan tidak bisa dipaksakan. Namun, pemerintah akan terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kesiapan mental, fisik, dan finansial untuk menjaga keseimbangan demografi,” pungkasnya.
Laporan Tim Bidik24.com















