Home / Ekonomi

Jumat, 27 Desember 2024 - 19:28 WIB

Aset Mewah Terpidana Korupsi RS Arun Dilelang! Dari iPhone hingga Properti Miliaran Rupiah

Sejumlah aset mewah milik Hariadi, terpidana korupsi RS Arun, termasuk ponsel, kendaraan, dan properti bernilai miliaran rupiah, siap dilelang untuk menutupi kerugian negara

Sejumlah aset mewah milik Hariadi, terpidana korupsi RS Arun, termasuk ponsel, kendaraan, dan properti bernilai miliaran rupiah, siap dilelang untuk menutupi kerugian negara

Bidik24.com – Lhokseumawe. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe mengumumkan akan segera melaksanakan pelelangan sejumlah aset milik Hariadi, yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi terkait PT Rumah Sakit Arun di Kota Lhokseumawe. Proses pelelangan ini direncanakan berlangsung pada Februari 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan berbagai dokumen administratif untuk mendukung pelaksanaan lelang tersebut. Langkah awal yang dilakukan adalah menentukan nilai jual dari aset-aset yang akan dilelang. Setelah nilai tersebut dihitung dan dipastikan, dokumen lelang akan diajukan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Kami sedang menghitung nilai jual dari aset-aset tersebut. Jika semua sudah siap, dokumen akan diajukan ke KPKNL untuk proses lebih lanjut,” ujar Therry pada Selasa, 24 Desember 2024.

Baca Juga  PMK 131: PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Siap-siap Beradaptasi!

Therry merinci bahwa aset-aset yang akan dilelang meliputi berbagai properti, kendaraan, dan perangkat elektronik. Di antaranya adalah:

  1. Tiga unit ponsel: iPhone 13 Pro (3 unit), Samsung ZFold 3 (1 unit, warna hitam).
  2. Properti berupa rumah toko (ruko) dan tanah:
    • Sebuah ruko beserta tanah seluas 120 meter persegi.
    • Sebuah ruko dengan tanah seluas 66 meter persegi di Jalan Banda Aceh-Medan, Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, yang dilengkapi dengan sertifikat kepemilikan.
    • Properti lain berupa tanah seluas 258 meter persegi dan rumah dengan luas tanah 130 meter persegi.
  3. Kendaraan:
    • Satu unit mobil beserta surat-surat resmi (STNK).
    • Dua unit sepeda motor lengkap dengan STNK.
Baca Juga  Tragedi Maut di Aceh Tamiang: Ibu dan Anak Tewas Tertimpa Pohon Kelapa Sawit yang Sudah Mati!

Hasil dari pelelangan ini akan digunakan untuk melunasi kewajiban uang pengganti yang masih harus dibayarkan oleh Hariadi. Hingga saat ini, terdakwa telah menyetor sekitar Rp10,6 miliar, sementara jumlah uang pengganti yang masih harus dilunasi mencapai lebih dari Rp6 miliar.

“Kami harap hasil dari pelelangan ini cukup untuk melunasi sisa kewajiban terdakwa,” tambah Therry.

Proses pelelangan ini menjadi salah satu langkah Kejari Lhokseumawe dalam menegakkan hukum sekaligus mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi. Masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang diimbau untuk memantau pengumuman resmi yang akan dikeluarkan oleh pihak terkait.

sub detikcom

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Lolos Uji Kelayakan DPR, Friderica Widyasari Dewi Pimpin OJK

Ekonomi

AS Kembali Gunakan Kayu Bakar Setelah Penutupan Selat Hormuz

Ekonomi

Ditegur Mahkamah Agung, Trump Pilih Gaspol Perang Tarif

Ekonomi

Antara Tradisi dan Janji, Kisah Uang Meugang di Pendopo

Ekonomi

Kabur ke Luar Negeri, Riza Chalid Resmi Berstatus Buronan Internasional

Ekonomi

Ketua KPK Tanggapi Klaim Noel soal Menkeu Purbaya: Kami Hanya Berpegang pada Fakta Persidangan

Ekonomi

Emas Menggila! Antam Cetak Rekor, Semua Merek Kompak Naik

Ekonomi

Heboh Video TikTok Soal Rekening Jokowi, Kemenkeu Pastikan Itu Berita Bohong