Home / Agama

Sabtu, 4 Januari 2025 - 19:25 WIB

Batas Usia Haji Ditetapkan: Arab Saudi Hanya Terima Jemaah di Bawah 90 Tahun, Kemenag Harus Bertindak!

Jemaah haji beribadah di sekitar Ka'bah, sementara Arab Saudi menetapkan batas usia maksimal 90 tahun untuk jemaah, memicu Kemenag untuk segera melakukan negosiasi.

Jemaah haji beribadah di sekitar Ka'bah, sementara Arab Saudi menetapkan batas usia maksimal 90 tahun untuk jemaah, memicu Kemenag untuk segera melakukan negosiasi.

Bidik24.com – Pemerintah Arab Saudi berencana untuk membatasi usia jemaah haji yang diizinkan pergi ke Tanah Suci. Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), mengonfirmasi adanya rencana batasan usia tersebut, meskipun hingga saat ini mereka belum menerima surat resmi dari Kerajaan Arab Saudi.

“Kami sedang memitigasi situasi ini, meskipun belum ada yang resmi. Kami masih menunggu surat dari pihak Kerajaan Saudi mengenai kebijakan baru terkait pembatasan usia,” kata Hilman dalam rapat dengan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Menurut informasi yang beredar, Arab Saudi akan menetapkan batas usia maksimal jemaah haji yaitu 90 tahun, serta membatasi persentase jemaah lansia yang berusia 70 hingga 80 tahun ke atas.

Baca Juga  Dua Tim FKIP USK Sumbang Dua Medali Perunggu di Nomor Double Women Petanque Internasional 2025

“Surat tersebut akan segera dikirim. Informasi sementara menunjukkan bahwa jemaah di atas 90 tahun kemungkinan tidak akan diizinkan,” jelas Hilman.

Dia juga mencatat bahwa masih ada jemaah dari Indonesia yang berusia 100 tahun yang berpartisipasi dalam ibadah haji.

“Jumlahnya mungkin tidak banyak, namun kebijakan ini menarik perhatian. Kami akan terus memantau perkembangan,” tambahnya.

Sementara itu, Abdul Wachid, Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji DPR, meminta agar Kemenag melakukan negosiasi dengan pihak Arab Saudi terkait kebijakan ini.

Abdul berpendapat bahwa pembatasan usia dapat menyulitkan jemaah lansia Indonesia yang biasanya baru bisa berangkat haji di usia lanjut karena panjangnya daftar tunggu.

“Orang Indonesia umumnya mendaftar haji setelah pensiun, sekitar usia 55 tahun. Jika daftar tunggunya 30 tahun, mereka baru bisa berangkat pada usia 85 tahun,” jelas Abdul.

Baca Juga  KSAD Maruli Simanjuntak: Prajurit TNI Siap Rebut Peluang di Jabatan Sipil, Bukan Sekadar Diam!

Ia juga mencatat bahwa wiraswasta yang mendaftar setelah menyelesaikan kewajiban keluarga menghadapi situasi yang sama, biasanya mendaftar pada usia 50-60 tahun, dan setelah menunggu 30 tahun, mereka sudah berusia 90 tahun.

Abdul mengingatkan bahwa jumlah jemaah lansia dari Indonesia cukup signifikan. Pada musim haji tahun ini, terdapat sekitar 52.000 jemaah lansia, yang merupakan sekitar 25 persen dari total kuota haji Indonesia.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kesiapan tenaga medis untuk mendukung kesehatan jemaah.

Kemenag diminta memastikan bahwa kebijakan ini tidak menghalangi jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun untuk menunaikan rukun Islam kelima, dan negosiasi dengan Kerajaan Arab Saudi dianggap sebagai langkah strategis untuk mencari solusi terbaik.

Sumber: kompas.com

Share :

Baca Juga

Agama

Sore Ini Sidang Isbat Ramadan 1447 H, Puasa Mulai 18 atau 19 Februari?

Agama

Hati Bersih Sambut Ramadhan: Keluarga Besar MIN 20 Aceh Besar Gelar Tradisi Saling Memaafkan Penuh Haru

Agama

Munas XI Tetapkan KH Anwar Iskandar sebagai Ketua Umum MUI Lima Tahun ke Depan

Agama

Tiga Rektor dan Ribuan Pelayat Hadiri Peringatan 10 Hari Kepergian Syamsulrizal

Agama

Ketua STIS Sabang, Krisis Lingkungan Terjadi karena Lupa Tugas Khalifah di Bumi

Agama

Juz 30 Jadi Syarat Lulus? Ini Kebijakan Baru Pendidikan Aceh Utara!

Agama

Pelunasan Haji Ditutup Hari Ini! Ribuan Jemaah Sudah Siap ke Tanah Suci!

Agama

Siswa kelas 5 MIN 20 Aceh Besar, antusias mengikuti praktik manasik haji di UIN AR-RANIRY Banda Aceh