Home / Agama

Senin, 27 Januari 2025 - 20:05 WIB

Biaya Haji 2025 Turun Drastis! Menag Pastikan Bebas dari Pungutan yang Menyusahkan Jemaah!

Menag mengumumkan bahwa biaya haji 2025 akan turun secara signifikan, memberikan harapan baru bagi jemaah. Ia menegaskan bahwa tidak akan ada lagi pungutan yang membebani mereka dalam pelaksanaan ibadah haji.

Menag mengumumkan bahwa biaya haji 2025 akan turun secara signifikan, memberikan harapan baru bagi jemaah. Ia menegaskan bahwa tidak akan ada lagi pungutan yang membebani mereka dalam pelaksanaan ibadah haji.

Bidik24.com – Menteri Agama (Menag) RI Nasruddin Umar menyatakan bahwa Kementerian Agama telah mengidentifikasi elemen-elemen yang tidak diperlukan untuk mengurangi biaya haji. Pernyataan ini disampaikan Menag sebagai penjelasan mengapa biaya haji 1446 Hijriah atau tahun 2025 dapat menurun dibandingkan tahun 2024.

“Kami telah melakukan pemangkasan tanpa mengorbankan kualitas penyelenggaraan. Tidak akan ada pungutan tambahan yang membebani jemaah,” ungkap Nasruddin saat ditemui di Masjid Istiqlal Jakarta, Senin (27/1/2025).

Nasruddin menjelaskan bahwa kemajuan teknologi dan informasi (IT) telah memungkinkan pengurangan biaya. Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut menekankan bahwa inovasi teknologi berkontribusi dalam menurunkan biaya haji.

Baca Juga  Pernyataan ‘Cukup Saya WNI’ Picu Badai, Mendikti Tegaskan Integritas Harga Mati

“Insya Allah, pengurangan ini adalah hasil dari efisiensi dan penghematan yang dilakukan,” tambahnya.

“Dengan adanya IT, kami dapat mengurangi jumlah pelaksana dan menggantinya dengan teknologi canggih,” jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI telah menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 89.410.258,79.

Menurut informasi resmi dari Kementerian Agama (Kemenag), rata-rata BPIH 2025 mengalami penurunan sebesar Rp 4.000.027,21 per jemaah, dibandingkan dengan BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286,00.

Penurunan BPIH 2025 berdampak pada turunnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang wajib dibayar jemaah, yaitu sebesar Rp 55.431.750,78 per orang.

Baca Juga  Baizul Khalis, Santri LPI Al Alif Malikussaleh, Terpilih sebagai Pemuda Pelopor Aceh Utara 2024

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menambahkan bahwa penggunaan nilai manfaat dari setoran awal jemaah juga berkurang, dengan rata-rata penurunan sebesar Rp 33.978.508,01 dari sebelumnya Rp 37.364.114,40.

“Alhamdulillah, pemerintah dan DPR memiliki semangat yang sama untuk merumuskan pembiayaan haji yang lebih terjangkau,” sebut Hilman dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/1/2025).

“Pada saat yang sama, kami juga sepakat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia,” tambahnya.

Sumber: kompas.com

Share :

Baca Juga

Agama

Sore Ini Sidang Isbat Ramadan 1447 H, Puasa Mulai 18 atau 19 Februari?

Agama

Hati Bersih Sambut Ramadhan: Keluarga Besar MIN 20 Aceh Besar Gelar Tradisi Saling Memaafkan Penuh Haru

Agama

Munas XI Tetapkan KH Anwar Iskandar sebagai Ketua Umum MUI Lima Tahun ke Depan

Agama

Tiga Rektor dan Ribuan Pelayat Hadiri Peringatan 10 Hari Kepergian Syamsulrizal

Agama

Ketua STIS Sabang, Krisis Lingkungan Terjadi karena Lupa Tugas Khalifah di Bumi

Agama

Juz 30 Jadi Syarat Lulus? Ini Kebijakan Baru Pendidikan Aceh Utara!

Agama

Pelunasan Haji Ditutup Hari Ini! Ribuan Jemaah Sudah Siap ke Tanah Suci!

Agama

Siswa kelas 5 MIN 20 Aceh Besar, antusias mengikuti praktik manasik haji di UIN AR-RANIRY Banda Aceh