Bidik24.com – Banda Aceh, 15 Agustus 2025 — Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh kembali melakukan kajian mendalam terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Keolahragaan. Kali ini, langkah yang diambil terbilang strategis: Dispora Aceh secara resmi mengundang tim ahli qanun dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ke kantor Dispora untuk menyamakan persepsi dan pandangan dalam proses revisi rancangan tersebut.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat utama Dispora Aceh itu menjadi tindak lanjut atas temuan 40 poin revisi yang sebelumnya diungkap oleh tim ahli Komisi VI DPRA saat pembahasan di gedung dewan beberapa waktu lalu. Poin-poin tersebut mencakup aspek hukum, teknis pelaksanaan, pembagian kewenangan, hingga penguatan peran organisasi olahraga dan kepastian alokasi anggaran.
Kepala Dispora Aceh menegaskan, undangan kepada tim ahli DPRA ini bertujuan mempercepat proses harmonisasi antara pihak eksekutif dan legislatif, sehingga rancangan qanun dapat segera difinalisasi tanpa meninggalkan catatan krusial. “Kita ingin persepsi dan tafsir pasal-pasal yang ada bisa selaras sejak awal. Dengan begitu, saat masuk tahap akhir pembahasan di DPRA, tidak ada lagi perbedaan mendasar yang menghambat pengesahan,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, tim ahli DPRA memaparkan kembali detail 40 poin yang harus direvisi. Beberapa poin menekankan perlunya kejelasan definisi olahraga prestasi, olahraga rekreasi, dan olahraga pendidikan, serta mekanisme koordinasi antara pemerintah Aceh, kabupaten/kota, dan induk organisasi cabang olahraga. Selain itu, terdapat pula catatan tentang pentingnya menegaskan porsi minimal pembiayaan olahraga di dalam qanun, agar pembinaan atlet tidak terganggu oleh keterbatasan anggaran tahunan.
Dispora Aceh merespons positif paparan tersebut dengan menyampaikan rancangan revisi awal yang telah mereka kerjakan pasca pertemuan sebelumnya di DPRA. Beberapa pasal telah diperbaiki redaksinya, ditambahkan klausul baru yang mengatur tentang insentif bagi pelatih dan atlet, serta mekanisme monitoring dan evaluasi program olahraga berbasis daerah.
Pertemuan berjalan dinamis dengan sesi tanya jawab yang intens. Kedua pihak sepakat bahwa qanun keolahragaan Aceh harus menjadi regulasi yang berpihak pada kemajuan olahraga daerah, melindungi hak atlet, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Kita tidak hanya bicara soal aturan di atas kertas, tetapi bagaimana qanun ini bisa hidup dan berdampak nyata di lapangan,” ujar salah satu tim ahli DPRA di akhir pertemuan.
Rencananya, hasil pertemuan ini akan dirangkum menjadi dokumen kesepahaman yang akan dibawa ke rapat gabungan eksekutif-legislatif pada masa sidang mendatang. Dispora Aceh menargetkan revisi final dapat diserahkan kembali ke DPRA sebelum pembahasan tahap akhir, sehingga Qanun Keolahragaan dapat disahkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.















