Bidik24.com – Isu mengenai penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2025 sedang hangat diperbincangkan di media sosial X. Isu ini diduga terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran setelah Presiden Prabowo Subianto mengarahkan pengurangan anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa kebijakan mengenai gaji ke-13 dan 14 PNS 2025 masih dalam proses pembahasan dan belum ada keputusan resmi.
“Benar (belum ada kepastian) karena masih dalam diskusi,” kata Rini, Rabu (5/2/2025).
Pembahasan tentang kebijakan ini melibatkan Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), dengan regulasi yang sedang disusun.
Dia juga menambahkan bahwa gaji ke-13 dan 14 tidak hanya untuk ASN. Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun juga berhak mendapatkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kebijakan ini tercantum dalam Nota Keuangan APBN 2025, di mana dasar pemberian gaji ke-13 dan THR adalah penghasilan bulanan aparatur negara.
“Dasar pemberian gaji ke-13 dan THR adalah penghasilan bulanan aparatur negara, yang berasal dari anggaran belanja pegawai,” tambah Rini.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa persiapan untuk kebijakan gaji ke-13 dan 14 PNS sudah dilakukan, meskipun keputusan akhir berada di tangan Kementerian Keuangan.
“Persiapan sudah dilakukan. Informasi akan diumumkan segera,” kata Airlangga dalam konferensi pers. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, juga menegaskan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai penghapusan gaji ke-13 dan 14 PNS untuk 2025. “Saya belum dapat memberikan tanggapan karena belum ada informasi resmi,” ungkapnya saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Rabu (5/2/2025).
Menurut Deni, hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan aturan terkait pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk tahun 2025. Namun, ia enggan mengungkapkan apakah Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran untuk gaji tersebut atau tidak. Sebelumnya, pemberian gaji ke-13 dan 14 PNS diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Namun, sampai saat ini, pemerintah belum merilis PP yang mengatur tunjangan tersebut untuk tahun 2025. Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji untuk ASN dan pensiunan sebagai penghargaan atas pengabdian mereka, sementara gaji ke-14 atau THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Sumber: kompas.com















