Bidik24.com – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sungai Penuh, Don Fitri Jaya, pingsan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini. Insiden tersebut terjadi pada Senin (16/12/2024) setelah Don menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB dan pingsan di ruangan penyidik pada pukul 15.25 WIB.
Dalam video yang beredar, Don terlihat masih mengenakan pakaian dinas saat tim medis membawanya ke ambulans. Kepala Seksi Intelijen Kejari Sungai Penuh, Andi Sunda, mengonfirmasi kejadian ini dan menyatakan bahwa Don pingsan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Andi, Don diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran (PA) pada proyek pembangunan Stadion Mini Desa Sungai Akar, Kota Sungai Penuh, untuk tahun anggaran 2022. Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp779.954.308.
Selain Don Fitri Jaya, Kejari Sungai Penuh juga telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu HND (rekanan pelaksana), WLY (Ketua Tim Teknis), ADR (Konsultan Pengawas), dan SFD (PPK). Don menjadi tersangka kelima dalam kasus ini.
Karena kondisi kesehatannya, Don Fitri Jaya dikenai status tahanan rumah hingga 4 Januari 2025. Kejaksaan memastikan bahwa tim medis telah menangani Don setelah insiden pingsan tersebut.
sub detik.com















