Bidik24.com – Aceh. Seorang selebgram asal Aceh berinisial MD alias ML (32), yang diduga terlibat dalam penyebaran video asusila, telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Menurut Kombes Winardy, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) pada Kamis (5/12/2024).
Selain tersangka, aparat turut menyerahkan barang bukti berupa dua unit ponsel dan satu akun TikTok atas nama tersangka. MD, yang juga pernah menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024, ditangkap di Depok, Jawa Barat, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada Oktober 2024.
MD diduga mengunggah konten asusila di media sosialnya, yang kemudian viral dan ditonton sebanyak 3.400 kali. Ia dikenai pasal dalam UU ITE, yaitu Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016, sebagai bentuk perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
MD kini harus menghadapi proses hukum di pengadilan atas tuduhan tersebut. Kombes Winardy menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak penyebaran konten asusila di media sosial, yang dinilai meresahkan masyarakat.
MD diduga menggunakan platform TikTok untuk menyebarkan video asusila, yang dengan cepat menjadi perbincangan publik. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari tindakan yang melanggar hukum.
Kasus ini juga menambah daftar panjang selebritas media sosial yang terjerat masalah hukum akibat aktivitas daring mereka. Proses selanjutnya akan ditentukan melalui persidangan, dengan ancaman hukuman sesuai peraturan yang berlaku.
MD, yang sebelumnya dikenal aktif sebagai figur publik di media sosial, kini menghadapi risiko hukuman berat jika terbukti bersalah di pengadilan. Berdasarkan undang-undang yang disangkakan, ancaman hukumannya bisa berupa pidana penjara atau denda yang signifikan, sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran di dunia digital.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena tersangka sempat mengabaikan dua panggilan penyidik sebelum akhirnya ditangkap di luar Aceh. Hal ini menunjukkan pentingnya kerja sama lintas wilayah dalam menegakkan hukum.
Selain itu, pihak berwenang berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pengguna media sosial lainnya untuk lebih berhati-hati dalam memanfaatkan platform digital. Penggunaan media sosial secara tidak bertanggung jawab tidak hanya membawa konsekuensi hukum tetapi juga dapat merusak reputasi seseorang secara permanen.
Kini, semua pihak menantikan hasil persidangan yang akan menentukan nasib MD dan memberikan kejelasan atas kasus yang menjadi perhatian publik ini.
Sum. Acehstory















