Bidik24.com – Surabaya. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih akan disesuaikan dengan jadwal sidang sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Lebih dari 150 gugatan sengketa Pilkada 2024 telah diajukan, dan sidang perdana baru akan dimulai pada 8 Januari 2025. Bima menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah tidak akan ditunda, tetapi waktunya akan menunggu keputusan MK.
“Kita harus menyesuaikan dengan jadwal persidangan MK, karena kemarin juga ada perubahan, pendaftaran yang awalnya Desember menjadi Januari, dan persidangannya juga mundur. Kita harus menunggu,” ungkap Bima di Balai Kota Surabaya, Kamis (19/12/2024).
Menurutnya, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dimaksudkan agar masa pemerintahan kepala daerah yang terpilih seragam. Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 pun harus dilaksanakan secara serentak.
Namun, Bima menjelaskan bahwa jika pelantikan harus menunggu hasil gugatan, maka pelantikan serentak tidak dapat dilakukan. Saat ini, Kemendagri sedang mempertimbangkan dua opsi untuk pelantikan, yaitu dibagi dalam dua tahap: pertama untuk daerah yang tidak digugat atau yang gugatannya ditolak, dan kedua untuk daerah yang sedang berperkara.
Berdasarkan tahapan dan jadwal sidang PHP (Perselisihan Hasil Pilkada), semua proses diperkirakan selesai pada Maret 2025, dengan putusan dijadwalkan pada 7-11 Maret dan salinan putusan pada 11-13 Maret. Bima menyebutkan bahwa pelantikan kepala daerah kemungkinan akan dilakukan pada bulan ketiga tahun 2025, setelah MK mengeluarkan putusan atau ketetapan PHP.
“Kemungkinan besar pelantikan akan dimulai pada Maret,” tandasnya.
sub detikcom















