Bidik24.com – Banda Aceh – Pada Senin, 16 Desember 2024, Focus Group Discussion (FGD) tahap kedua berlangsung dengan penuh antusias di Hotel Arabia, Blang Padang, Banda Aceh. Acara ini bertujuan untuk memaparkan revisi Qanun Sistem Keolahragaan Aceh dan mendengarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat guna menciptakan qanun yang inklusif dan relevan dengan kebutuhan pembangunan olahraga di Aceh.
FGD ini menghadirkan tiga narasumber utama yang merupakan pakar di bidangnya, yakni dua ahli hukum, Prof. Azhari Yahya, S.H., MCL., MA, dan Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Si, serta seorang pakar keolahragaan, Dr. Drs. Syamsulrizal, M.Kes, yang juga menjabat sebagai Dekan FKIP Universitas Syiah Kuala (USK).
Prof. Azhari Yahya, S.H., MCL., MA membahas aspek hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan olahraga di Aceh, termasuk regulasi untuk pelaku olahraga. Ia menekankan pentingnya landasan hukum yang kuat guna mendukung pengembangan olahraga baik di tingkat prestasi maupun masyarakat.
Sementara itu, Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Si memberikan fokus pada tahapan penyusunan judul, badan hukum, serta fungsi qanun dalam membangun sistem keolahragaan yang berdaya saing. Menurutnya, qanun harus mampu menjadi alat regulasi yang tidak hanya mengatur, tetapi juga memotivasi perkembangan olahraga secara menyeluruh.
Di sisi lain, Dr. Syamsulrizal, M.Kes menyoroti pentingnya kajian mendalam terhadap olahraga masyarakat, khususnya dalam kaitannya dengan kebugaran fisik. “Kebugaran masyarakat Aceh saat ini perlu perhatian lebih. Proses meraih prestasi olahraga hanya akan maksimal jika pelaku olahraga berada dalam kondisi bugar,” ungkap Syamsulrizal. Ia juga menegaskan bahwa olahraga masyarakat harus mendapat perhatian yang setara dengan olahraga prestasi, karena dampaknya tidak hanya pada kesehatan tetapi juga kesejahteraan sosial.
FGD tahap kedua ini dihadiri oleh berbagai perwakilan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), organisasi olahraga, lembaga pemerintah, serta stakeholder lainnya. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai masukan konstruktif dari peserta:
- Perwakilan KONI Aceh menyarankan agar aturan dalam qanun ini dapat mengadopsi sistem dari provinsi yang berhasil mendominasi Pekan Olahraga Nasional (PON). Hal ini diharapkan dapat menjadi inspirasi dalam menyusun strategi pengembangan olahraga Aceh.
- Perwakilan Badan Dayah mengusulkan agar olahraga di lingkungan dayah (pesantren) menjadi salah satu fokus pembinaan. Mereka menilai, santri memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai atlet melalui pembibitan yang terintegrasi dengan sistem pendidikan dayah.
FGD ini merupakan lanjutan dari tahap sebelumnya yang lebih menekankan pada identifikasi masalah. Tahap kedua ini lebih spesifik membahas kajian hukum dan implementasi qanun dalam berbagai aspek olahraga. Diharapkan qanun yang akan dihasilkan mampu menyentuh semua elemen olahraga di Aceh, baik di bidang prestasi, pendidikan, maupun olahraga masyarakat.
Seperti yang disampaikan oleh panitia pelaksana, qanun ini diharapkan menjadi katalis untuk meningkatkan kebugaran masyarakat, memperluas partisipasi olahraga, serta mendorong Aceh untuk berprestasi lebih baik di kancah nasional maupun internasional.
“Qanun ini bukan hanya untuk mengatur, tetapi juga sebagai pendorong kemajuan olahraga Aceh yang menyeluruh,” pungkas salah satu narasumber di akhir acara.
FGD ini menandai langkah serius pemerintah Aceh dan para pemangku kepentingan dalam menjadikan olahraga sebagai salah satu sektor strategis untuk pembangunan daerah. Tahap-tahap selanjutnya diharapkan dapat terus melibatkan partisipasi masyarakat luas demi lahirnya qanun yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan Aceh.
Laporan Tim Bidik24.com














