Bidik24.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Maruarar Sirait, mengimbau Pemerintah Provinsi Bali untuk menetapkan regulasi yang melarang pembangunan perumahan di lahan produktif atau persawahan.
Langkah ini diambil untuk mendukung program swasembada pangan yang digagas oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Ia menegaskan bahwa lahan pertanian sangat vital untuk program tersebut. Maruarar meminta pemerintah provinsi untuk mengeluarkan kebijakan yang mencakup aturan dan zona yang diperbolehkan untuk pembangunan perumahan.
Menurutnya, langkah ini akan menguntungkan masyarakat sekaligus menjaga ketahanan pangan.
“Jika memungkinkan, tolong dikeluarkan kebijakan tersebut. Jangan biarkan lahan pertanian digunakan untuk perumahan,” ujarnya pada Selasa (28/1/2025) saat kunjungan di Lovina, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Ia menambahkan bahwa hilangnya lahan pertanian untuk perumahan dapat menimbulkan masalah baru.
“Jangan coba menyelesaikan satu masalah dengan menciptakan masalah lain. Kami membangun rumah untuk rakyat, tetapi kami juga ingin menjaga ketahanan pangan,” lanjutnya.
Maruarar menjelaskan bahwa saat ini pemerintah melalui Kementerian PKP sedang membangun jutaan rumah dan merenovasi tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Meskipun program ini sedang ditingkatkan, pemerintah pusat sangat melarang pengembang untuk membangun permukiman di lahan produktif atau pertanian, sejalan dengan upaya untuk mencapai swasembada pangan.
“Sebagai Menteri Perumahan, kami memiliki target untuk membangun, merenovasi, dan memperbaiki rumah,” jelasnya.
“Namun, dalam pemerintahan Pak Prabowo, kami juga berfokus pada swasembada pangan. Jadi, sangat dilarang untuk menggunakan lahan pertanian untuk perumahan,” tegasnya.
Sumber: kompas.com















