Bidik24.com – Jakarta. Pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer ditemukan di enam kecamatan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar yang terbuat dari bambu atau cerucuk dengan tinggi sekitar 6 meter itu dilaporkan oleh warga pada 14 Agustus 2024.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan bahwa meskipun pagar tersebut mencolok dan membentang hingga 30 km, baik pemerintah daerah maupun pusat tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas keberadaan pagar ilegal tersebut. Pagar ini juga dilaporkan menyulitkan nelayan dalam mencari ikan.
“Panjang pagar ini mencakup enam kecamatan, yaitu tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga,” jelas Eli dalam diskusi bertajuk “Permasalahan Pemagaran Laut di Tangerang Banten” di Jakarta, Selasa (7/1).
Tim DKP telah mengecek lokasi selama lima hari setelah laporan pertama, awalnya menemukan pagar sepanjang 7 kilometer. Namun, pada inspeksi lanjutan bersama tim gabungan—termasuk TNI AL, Polairud, PSDKP, dan instansi terkait lainnya—pada 4-5 September, panjang pagar ditemukan telah bertambah hingga 13,12 km, sebelum akhirnya mencapai 30 km.
Eli menegaskan bahwa pagar tersebut berada di kawasan pemanfaatan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023. Kawasan ini meliputi zona pelabuhan laut, perikanan tangkap, pariwisata, pengelolaan energi, hingga budidaya perikanan. Pagar juga tumpang tindih dengan rencana pembangunan waduk lepas pantai yang digagas Bappenas.
Sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya di kawasan tersebut terdampak keberadaan pagar misterius ini.
Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Suharyanto, menyatakan bahwa pihaknya juga tidak mengetahui siapa yang membangun pagar itu. Ombudsman sedang melakukan investigasi lebih lanjut.
Saat ditanya kemungkinan pagar tersebut berkaitan dengan proyek reklamasi, Suharyanto tidak memberikan kepastian. Ia menekankan bahwa setiap proyek reklamasi harus melalui prosedur perizinan yang mencakup kajian ekologi yang ketat.
“Kami belum tahu. Kalau ini terkait reklamasi, biasanya diajukan dengan proposal, tetapi dalam kasus ini tidak ada permohonan apa pun,” ujar Suharyanto. “Kita harus menunggu dan memastikan semua proses perizinan sesuai aturan,” tambahnya.
Sub cnnindonesia















