Bidik24.com – Jakarta. Mulai hari ini, 5 Januari 2025, masyarakat akan dikenakan dua jenis pajak baru untuk kendaraan bermotor yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pajak pertama adalah tambahan pajak opsional untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan kedua adalah opsional Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pajak-pajak ini akan tercantum dalam kolom biaya pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dengan penambahan pajak ini, total komponen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor baru akan bertambah menjadi tujuh, yaitu BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Dengan demikian, kolom rincian biaya tahunan yang tercantum di STNK akan bertambah dua kolom, yang berpengaruh pada kenaikan biaya pajak kendaraan bermotor, khususnya untuk sepeda motor.
Dalam kebijakan baru ini, opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak yang terutang. Sebagai contoh, jika saat ini kendaraan dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu akan dikenakan, menjadikan total pajak kendaraan tersebut menjadi Rp1,6 juta.
Pajak tambahan ini harus dibayar oleh pemilik kendaraan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Sub. cnnindonesia















