Home / Ekonomi

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:41 WIB

Pajak Kendaraan Bermotor Baru Berlaku Mulai 5 Januari 2025

Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) termasuk tambahan pajak opsional untuk PKB dan BBNKB berlaku pada 5 Januari 2025

Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) termasuk tambahan pajak opsional untuk PKB dan BBNKB berlaku pada 5 Januari 2025

Bidik24.com – Jakarta. Mulai hari ini, 5 Januari 2025, masyarakat akan dikenakan dua jenis pajak baru untuk kendaraan bermotor yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pajak pertama adalah tambahan pajak opsional untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan kedua adalah opsional Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pajak-pajak ini akan tercantum dalam kolom biaya pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dengan penambahan pajak ini, total komponen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor baru akan bertambah menjadi tujuh, yaitu BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.

Baca Juga  Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Tak Hadiri Sidang Perdana Pemakzulan di MK

Dengan demikian, kolom rincian biaya tahunan yang tercantum di STNK akan bertambah dua kolom, yang berpengaruh pada kenaikan biaya pajak kendaraan bermotor, khususnya untuk sepeda motor.

Baca Juga  Prabowo Perintahkan: Hidupkan Kembali Pengecer LPG 3 Kg untuk Kesejahteraan Rakyat!

Dalam kebijakan baru ini, opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak yang terutang. Sebagai contoh, jika saat ini kendaraan dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu akan dikenakan, menjadikan total pajak kendaraan tersebut menjadi Rp1,6 juta.

Pajak tambahan ini harus dibayar oleh pemilik kendaraan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Sub. cnnindonesia

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Lolos Uji Kelayakan DPR, Friderica Widyasari Dewi Pimpin OJK

Ekonomi

AS Kembali Gunakan Kayu Bakar Setelah Penutupan Selat Hormuz

Ekonomi

Ditegur Mahkamah Agung, Trump Pilih Gaspol Perang Tarif

Ekonomi

Antara Tradisi dan Janji, Kisah Uang Meugang di Pendopo

Ekonomi

Kabur ke Luar Negeri, Riza Chalid Resmi Berstatus Buronan Internasional

Ekonomi

Ketua KPK Tanggapi Klaim Noel soal Menkeu Purbaya: Kami Hanya Berpegang pada Fakta Persidangan

Ekonomi

Emas Menggila! Antam Cetak Rekor, Semua Merek Kompak Naik

Ekonomi

Heboh Video TikTok Soal Rekening Jokowi, Kemenkeu Pastikan Itu Berita Bohong