Home / Pendidikan

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:27 WIB

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Pembelajaran Selama Ramadan 2025

Bidik24.com – Jakarta. Pemerintah resmi mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) mengenai pengaturan pembelajaran selama Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Dalam edaran tersebut, siswa akan menjalani pembelajaran di rumah pada pekan pertama Ramadan.

SEB ini ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. “Siang ini sudah kami tandatangani bersama,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/1).

Surat yang ditandatangani pada 20 Januari 2025 itu ditujukan kepada kepala daerah, kepala dinas pendidikan, kepala kantor wilayah Kementerian Agama, dan kepala kantor kementerian kabupaten/kota.

Baca Juga  Dispora Aceh Kembali Kaji Rancangan Qanun Keolahragaan, Undang Tim Ahli DPRA untuk Samakan Persepsi

Jadwal Pembelajaran Ramadan

Dalam edaran tersebut, pembelajaran mandiri di rumah akan berlangsung pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025. Siswa diminta belajar di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat sesuai tugas yang diberikan sekolah/madrasah.

Mulai 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan belajar kembali dilaksanakan di sekolah, madrasah, atau lembaga pendidikan keagamaan. Selain pembelajaran, siswa juga diharapkan mengikuti kegiatan yang meningkatkan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan keterampilan sosial.

Libur bersama Idulfitri dijadwalkan pada 26, 27, 28 Maret, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Aktivitas belajar akan dimulai kembali pada 9 April 2025.

Baca Juga  MTsN 1 Banda Aceh Tancap Gas: Rapat Kerja 2025 Siap Cetak Madrasah Unggul dan Berkarakter

Materi Pembelajaran Ramadan

SEB juga mengatur materi pembelajaran Ramadan untuk siswa Muslim dan non-Muslim.

  • Bagi siswa Muslim, disarankan mengikuti tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lain yang meningkatkan keimanan dan akhlak mulia.
  • Bagi siswa non-Muslim, dianjurkan melaksanakan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama masing-masing.

Surat edaran ini diharapkan dapat mendukung pembentukan karakter siswa yang beriman, berakhlak mulia, dan memiliki kepribadian unggul selama bulan suci Ramadan.

sub cnnindonesia

Share :

Baca Juga

Pendidikan

IGORNAS Aceh Bagikan Informasi Beasiswa Negara Islam 2026 untuk Mahasiswa

Pendidikan

warek III Lantik Sejumlah UKM Baru di Universitas Syiah Kuala

Pendidikan

Pernyataan ‘Cukup Saya WNI’ Picu Badai, Mendikti Tegaskan Integritas Harga Mati

Pendidikan

Beasiswa S1 ke Eropa, Impian Mahasiswa Indonesia Semakin Terjangkau

Pendidikan

Rakor MIN 20 Aceh Besar Susun Proker 2026 dan Evaluasi Kinerja 2025

Pendidikan

Perkuat Pembelajaran Mendalam, Madrasah Gelar Wisata Edukasi Kokurikuler

Pendidikan

Aliran Dana Chromebook Diduga Masuk Kantong Pejabat, Nadiem Mengaku Terkejut

Pendidikan

Tgk Agam Apresiasi Pembayaran Insentif Guru, Sebut Bukti Kepedulian Pemerintah