Bidik24.com – Aceh Besar. Pengamat Kebijakan Publik Aceh, Dr. Nasrul Zaman, menilai langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengutus tim ke Aceh untuk menyelesaikan polemik APBK Aceh Besar sebagai bukti ketidakmampuan Pj Bupati dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Kita patut memberikan apresiasi kepada Mendagri atas respons cepatnya terhadap isu ketidakcakapan Pj Bupati Aceh Besar, yang telah berdampak buruk pada manajemen pemerintahan dan tata kelola kebijakan di kabupaten tersebut,” ujar Nasrul Zaman, Selasa, 4 Februari 2025.
Ia menjelaskan bahwa keputusan Kemendagri mengirim tim investigasi menunjukkan bahwa data dan bukti terkait dugaan kesalahan Pj Bupati Aceh Besar sudah cukup kuat dan layak untuk diverifikasi langsung oleh pemerintah pusat.
“Secara umum, masyarakat Aceh merasa lega karena ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh Pj kepala daerah agar tidak bertindak sewenang-wenang atau merasa berkuasa tanpa batas,” tambahnya.
Menurutnya, seorang Pj Bupati seharusnya mampu meninggalkan warisan positif dalam tata kelola pemerintahan, memperbaiki kekurangan yang ada, serta membangun solidaritas dengan ASN dan birokrat di daerahnya, bukan justru menciptakan konflik dan perpecahan.
“Karena itu, wajar jika masyarakat Aceh berterima kasih kepada Mendagri atas kepeduliannya terhadap Aceh Besar dan Aceh secara keseluruhan,” ujar Nasrul Zaman.
Sebelumnya, Kemendagri mengutus tim yang terdiri dari tiga orang, yakni Inspektur II, Pengelola Data, serta PPUPD Pertama, untuk melakukan pengawasan terkait permasalahan pengelolaan keuangan di Provinsi Aceh dan Kabupaten Aceh Besar. Mereka dijadwalkan berada di Aceh pada 2–6 Februari 2025 untuk memanggil sejumlah pejabat dan menindaklanjuti laporan terkait pengelolaan APBK Aceh Besar.
Sub. atjehwatch.com















