Home / Ekonomi / kriminal / Lokal / Opini / Pendidikan / Peristiwa / Politik

Jumat, 27 Desember 2024 - 21:20 WIB

PNS Banda Aceh Tunggu Kepastian Kenaikan Gaji 2025: Apakah Akan Ada Kenaikan Sebesar 8 Persen Lagi?

suasana di kantor Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, dengan Plt Kepala BPKK, Alriandi Adiwinata, tengah memberikan penjelasan mengenai rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025. Keterangan tersebut menggambarkan bagaimana pemerintah daerah masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait kebijakan kenaikan gaji PNS, yang diperkirakan diumumkan pada triwulan pertama tahun depan

suasana di kantor Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, dengan Plt Kepala BPKK, Alriandi Adiwinata, tengah memberikan penjelasan mengenai rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025. Keterangan tersebut menggambarkan bagaimana pemerintah daerah masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait kebijakan kenaikan gaji PNS, yang diperkirakan diumumkan pada triwulan pertama tahun depan

Bidik24.com, Banda Aceh  Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu informasi terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Gaji Pegawai Negeri Sipil. Alriandi menambahkan bahwa informasi mengenai kenaikan gaji tersebut biasanya diumumkan pada triwulan pertama setiap tahunnya.

Saat dihubungi pada Jumat (27/12/2024), Alriandi menjelaskan bahwa pada tahun 2024, telah terjadi kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen. Namun, untuk tahun 2025, keputusan mengenai kenaikan gaji PNS dan gaji pegawai pemerintah daerah (Pemda) masih belum diumumkan oleh pemerintah pusat. Alriandi juga menegaskan bahwa kenaikan gaji pegawai Pemda mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yang mengatur gaji pegawai baik di tingkat pusat maupun daerah melalui peraturan yang sama. Oleh karena itu, gaji pegawai daerah tidak mungkin naik sebelum gaji pegawai pusat, yang sudah menjadi kebijakan yang berlaku secara umum.

Baca Juga  Rajab: Bulan Penuh Keberkahan dan Kesempatan Emas untuk Memperbaiki Diri!

Lebih lanjut, Alriandi menegaskan bahwa meskipun kenaikan gaji merupakan hal yang dinantikan, pihaknya masih menunggu perkembangan terbaru dari pemerintah pusat. Keputusan mengenai gaji PNS dan Pemda biasanya diumumkan setelah melalui pertimbangan berbagai faktor yang terkait dengan keuangan negara dan kebijakan pemerintah.

Baca Juga  Skandal Besar! Kejagung Periksa Mantan Pejabat BUMN Terkait Kasus Tom Lembong!

Sebelumnya, berita mengenai kenaikan gaji PNS di tahun 2025 juga mencuat, meskipun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) belum mengadakan rapat teknis dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta institusi TNI dan Polri untuk membahas hal tersebut. Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum melakukan rapat koordinasi terkait kenaikan gaji, yang tidak hanya berlaku untuk PNS, tetapi juga untuk TNI, Polri, dan pensiunan. Proses ini masih dalam tahap koordinasi lebih lanjut, dan diperkirakan akan ada pembahasan lebih mendalam sebelum keputusan akhir diumumkan.

Sub Serambinews.com

Share :

Baca Juga

Peristiwa

8 WNI Disebut Direkrut Jadi Tentara Rusia, Ini Daftar Nama dan Fakta Terbarunya

Pendidikan

Pengurus OSIM MIN 20 Aceh Besar Periode 2026–2027 Resmi Dikukuhkan

Peristiwa

Nepal Dilanda Banjir Dahsyat, PM Balen Shah Tolak Tim SAR Asing. Ada Apa di Balik Keputusan Ini?

Ekonomi

Bill Gates Peringatkan Jutaan Pekerjaan Terancam AI: Dunia Belum Siap Hadapi Disrupsi

Peristiwa

Massa AMPB dan Ojol Bertahan di Depan Gedung DPR, Persiapan Aksi 27 Agustus

Politik

Presiden Prabowo Resmi Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

Pendidikan

Satu Suara untuk Masa Depan, Sejarah Baru Demokrasi MIN 20 Aceh Besar

Pendidikan

TIM Pengabdian USK Perkuat Mental, Literasi, dan Ketahanan Anak Pascabencana