Bidik24.com, Banda Aceh – Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu informasi terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Gaji Pegawai Negeri Sipil. Alriandi menambahkan bahwa informasi mengenai kenaikan gaji tersebut biasanya diumumkan pada triwulan pertama setiap tahunnya.
Saat dihubungi pada Jumat (27/12/2024), Alriandi menjelaskan bahwa pada tahun 2024, telah terjadi kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen. Namun, untuk tahun 2025, keputusan mengenai kenaikan gaji PNS dan gaji pegawai pemerintah daerah (Pemda) masih belum diumumkan oleh pemerintah pusat. Alriandi juga menegaskan bahwa kenaikan gaji pegawai Pemda mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yang mengatur gaji pegawai baik di tingkat pusat maupun daerah melalui peraturan yang sama. Oleh karena itu, gaji pegawai daerah tidak mungkin naik sebelum gaji pegawai pusat, yang sudah menjadi kebijakan yang berlaku secara umum.
Lebih lanjut, Alriandi menegaskan bahwa meskipun kenaikan gaji merupakan hal yang dinantikan, pihaknya masih menunggu perkembangan terbaru dari pemerintah pusat. Keputusan mengenai gaji PNS dan Pemda biasanya diumumkan setelah melalui pertimbangan berbagai faktor yang terkait dengan keuangan negara dan kebijakan pemerintah.
Sebelumnya, berita mengenai kenaikan gaji PNS di tahun 2025 juga mencuat, meskipun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) belum mengadakan rapat teknis dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta institusi TNI dan Polri untuk membahas hal tersebut. Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum melakukan rapat koordinasi terkait kenaikan gaji, yang tidak hanya berlaku untuk PNS, tetapi juga untuk TNI, Polri, dan pensiunan. Proses ini masih dalam tahap koordinasi lebih lanjut, dan diperkirakan akan ada pembahasan lebih mendalam sebelum keputusan akhir diumumkan.
Sub Serambinews.com















