Home / Ekonomi / Opini / Peristiwa / Politik

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:11 WIB

PPN 12% Siap Dikenakan pada Makanan Mewah, Tapi Beras Premium Masih Bebas Pajak!

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan penjelasan terkait kebijakan PPN 12% yang tidak akan berlaku pada bahan kebutuhan pokok, termasuk beras premium, pada konferensi pers di Alam Sutera, Tangerang, Minggu (22/12/2024)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan penjelasan terkait kebijakan PPN 12% yang tidak akan berlaku pada bahan kebutuhan pokok, termasuk beras premium, pada konferensi pers di Alam Sutera, Tangerang, Minggu (22/12/2024)

Bidik24.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa bahan pokok seperti beras, termasuk beras premium, tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada tahun 2025. Menurutnya, bahan-bahan pokok seperti beras, telur, jagung, sayur, dan buah-buahan akan dibebaskan dari PPN, dengan kebijakan Ditanggung Pemerintah (DTP) atau PPN 0%. Beberapa produk lainnya seperti minyak goreng, terigu, dan gula industri akan dikenakan PPN 1%, sehingga tarif total tetap 11%.

Baca Juga  Mahasiswa Harus Jadi Penggerak Perubahan: Kuasai Literasi Digital atau Tertinggal!

Airlangga menegaskan bahwa beras premium tetap akan bebas dari PPN karena termasuk dalam kategori beras yang tidak dikenakan pajak. Namun, Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa beras khusus, yang tidak diproduksi di dalam negeri atau digunakan untuk kebutuhan hotel, restoran, dan kafe (horeka), akan diatur secara terpisah. Meskipun begitu, beras medium dan premium, serta bahan pangan pokok lain seperti daging ruminansia, kedelai, bawang merah, bawang putih, dan cabai, akan tetap bebas PPN.

Baca Juga  KAI Siapkan 62 Kereta Baru dan Fasilitas Meriah untuk Sambut Nataru 2024/2025!

Adapun beras premium yang disebutkan merujuk pada jenis beras khusus yang bukan merupakan konsumsi mayoritas masyarakat Indonesia, yang masih akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah. Pemerintah juga mencatat beberapa jenis makanan mewah yang sebelumnya bebas PPN, seperti beras premium, buah-buahan premium, daging Wagyu, ikan tuna premium, serta udang dan kepiting king crab, yang pada 2025 akan dikenakan PPN 12%.

Sub Kompas.com

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Gila! Iran Siap Hancurkan Pasukan AS di Darat?

Peristiwa

Iran Tolak Negosiasi AS, Ajukan 5 Syarat Damai Krusial

Peristiwa

AS–Iran Memanas, Trump Tiba-Tiba Tahan Serangan

Peristiwa

Kapal Induk AS USS Gerald R. Ford Terbakar, Ratusan Pelaut Terdampak—Akan Berlabuh di Yunani

Opini

Kamu Terlalu Sibuk Dengan Doamu 5 Tahun ke Depan, Padahal Saat Ini Adalah Doamu 5 Tahun Lalu yang Kau Langitkan

Opini

Puasa Bukan Alasan Tubuh Lelah Massage Bisa Menjadi Jawabannya

Opini

Mengapa 10 Hari Terakhir Ramadhan Bisa Lebih Sehat dari Program Diet Modern

Ekonomi

Lolos Uji Kelayakan DPR, Friderica Widyasari Dewi Pimpin OJK