Bidik24.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa bahan pokok seperti beras, termasuk beras premium, tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada tahun 2025. Menurutnya, bahan-bahan pokok seperti beras, telur, jagung, sayur, dan buah-buahan akan dibebaskan dari PPN, dengan kebijakan Ditanggung Pemerintah (DTP) atau PPN 0%. Beberapa produk lainnya seperti minyak goreng, terigu, dan gula industri akan dikenakan PPN 1%, sehingga tarif total tetap 11%.
Airlangga menegaskan bahwa beras premium tetap akan bebas dari PPN karena termasuk dalam kategori beras yang tidak dikenakan pajak. Namun, Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa beras khusus, yang tidak diproduksi di dalam negeri atau digunakan untuk kebutuhan hotel, restoran, dan kafe (horeka), akan diatur secara terpisah. Meskipun begitu, beras medium dan premium, serta bahan pangan pokok lain seperti daging ruminansia, kedelai, bawang merah, bawang putih, dan cabai, akan tetap bebas PPN.
Adapun beras premium yang disebutkan merujuk pada jenis beras khusus yang bukan merupakan konsumsi mayoritas masyarakat Indonesia, yang masih akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah. Pemerintah juga mencatat beberapa jenis makanan mewah yang sebelumnya bebas PPN, seperti beras premium, buah-buahan premium, daging Wagyu, ikan tuna premium, serta udang dan kepiting king crab, yang pada 2025 akan dikenakan PPN 12%.
Sub Kompas.com















