Bidik24.com – Banda Aceh. Seorang pria yang mengenakan kostum “Spiderman” ditangkap oleh petugas Satpol PP-WH Banda Aceh pada Rabu (22/1/2025) karena melakukan aksi meminta-minta di lampu merah dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Tindakannya juga membuat ketakutan di kalangan anak-anak yang melihatnya. Pria tersebut kerap kali terlihat berada di sekitar lampu merah Simpang Masjid Oman, tempat yang ramai dilalui pengendara, untuk meminta-minta kepada para pengemudi. Hal ini menyebabkan gangguan bagi banyak orang yang melintas di kawasan tersebut.
Komandan Regu 4 Satpol PP-WH Banda Aceh, Tarmizi, menjelaskan bahwa aksi pria tersebut sudah cukup sering terjadi, dan keberadaannya di lokasi tersebut mengganggu kenyamanan pengendara yang melintas. “Kami ingin mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak memberikan apa pun kepada peminta-minta seperti itu karena tindakan tersebut justru akan mendorong jumlah mereka bertambah,” ujar Tarmizi.
Akibat perbuatannya, pria yang mengenakan kostum superhero tersebut kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial Banda Aceh untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Dinas Sosial akan memberikan pembinaan yang diperlukan sebelum pria tersebut dipulangkan ke daerah asalnya. Tindakan pria tersebut dinilai melanggar Pasal 37 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Pihak Satpol PP-WH Banda Aceh juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban di ruang publik dan tidak memberikan kesempatan kepada praktik meminta-minta yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban kota. Pemerintah kota berkomitmen untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan memastikan kenyamanan bagi warga dan pengendara di seluruh kawasan Banda Aceh.
Sub. infoacehtimur















