Bidik24.com – Bali. Langkah serius Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam merampungkan Rancangan Qanun (Raqan) Keolahragaan berlanjut dengan pertemuan penting bersama Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, Selasa, 26 Agustus 2025. Pertemuan ini menjadi agenda utama rombongan Aceh setelah resmi tiba di Pulau Dewata, dengan tujuan menggali secara langsung pengalaman Bali dalam membangun tata kelola olahraga yang terintegrasi dengan pendidikan, pariwisata, dan pengembangan masyarakat.
Rombongan Aceh dipimpin oleh Komisi VI DPRA, yang membidangi pemuda, olahraga, pariwisata, serta pendidikan, dengan susunan lengkap sebagai berikut:
Ihya Ulumuddin, S.P., M.H – Wakil Ketua Komisi VI, Fraksi Partai Gerindra-PKS
Tgk. H. AT. Tarmizi Hamid – Sekretaris, Fraksi PPP-PAS
Muhammad Zakiruddin – Anggota, Fraksi Partai Aceh
H. Syahrul Nurfa, S.H – Anggota, Fraksi Partai NasDem
Hatta Bulqaini, S.Kd – Anggota, Fraksi Partai NasDem
Muhammad Iqbal – Anggota, Fraksi Partai Golkar
Iskandar – Anggota, Fraksi PKB
Nora Idah Nita, S.E., M.M – Anggota, Fraksi Partai Demokrat
Teuku Zulfadli (Waled Landeng), S.Pd. – Anggota, Fraksi Partai Aceh
Selain unsur legislatif, turut mendampingi tiga akademisi sebagai tim ahli, yakni Dr. Muhammad Iqbal, M.Pd., AIFO., Dr. Anhar Nasution, S.H., M.H., dan Dr. Muslem Hamdani, M.A., serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Aceh, T. Mirzuan, MT bersama staf yang ikut memperkuat diskusi. Kehadiran mereka mendapat sambutan hangat dari jajaran pimpinan Disdikpora Bali yang langsung memaparkan konsep pembangunan olahraga di Bali.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Disdikpora Bali menjelaskan bahwa keberhasilan Bali menjadikan olahraga sebagai salah satu penopang ekonomi daerah tidak lepas dari strategi integrasi lintas sektor. Olahraga prestasi tidak hanya dikembangkan melalui pembinaan atlet di sekolah maupun klub, tetapi juga didukung penuh oleh regulasi, infrastruktur modern, serta keterlibatan dunia usaha dan sektor pariwisata. Beberapa event internasional seperti lomba lari, kejuaraan selancar, hingga turnamen bela diri rutin digelar dan mampu menarik wisatawan mancanegara.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Muhammad Iqbal, M.Pd., AIFO menegaskan bahwa pengalaman Bali menjadi bahan penting bagi Aceh dalam menyusun Qanun Keolahragaan yang berbasis ilmu pengetahuan. “Qanun ini tidak boleh hanya normatif. Harus ada pijakan praktis yang dapat menjadikan olahraga sebagai instrumen pembangunan manusia, kesehatan, sekaligus daya tarik daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Dr. Anhar Nasution, S.H., M.H menekankan perlunya dukungan regulasi yang berpihak pada organisasi olahraga. Menurutnya, tanpa aturan yang jelas dan keberpihakan pemerintah, banyak organisasi olahraga di Aceh sulit berkembang secara profesional. “Kami melihat bagaimana Bali mendorong kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Inilah yang perlu kita rumuskan bersama agar organisasi olahraga di Aceh dapat tumbuh mandiri,” paparnya.
Di sisi lain, Dr. Muslem Hamdani, M.A mengingatkan agar qanun olahraga Aceh tidak melupakan aspek budaya dan kearifan lokal. Ia menekankan pentingnya menjaga ruang bagi olahraga tradisional Aceh dalam regulasi. “Modernisasi olahraga sangat penting, tapi jangan sampai menghilangkan identitas kita. Olahraga tradisional adalah warisan yang juga bisa dikemas menjadi atraksi pariwisata,” jelasnya.
Beberapa anggota Komisi VI juga memberikan pandangan. Teuku Zulfadli (Waled Landeng) menekankan pentingnya menempatkan hukum adat dalam qanun olahraga. “Aceh punya tradisi hukum adat yang kuat, termasuk dalam olahraga tradisional. Regulasi baru harus memastikan hukum adat tetap menjadi rujukan dan tidak hilang ditelan modernisasi,” tegasnya.
Sementara itu, Nora Idah Nita menyoroti aspek investasi. Menurutnya, keterlibatan investor, termasuk asing, dalam dunia olahraga dapat memberi dampak positif. “Selama dikelola dengan baik dan sesuai regulasi, investasi asing bisa memperkuat infrastruktur olahraga dan memberi manfaat bagi masyarakat. Bahkan bisa membuka peluang peningkatan ekonomi daerah melalui sport tourism,” ujarnya.
Adapun Hatta Bulqaini menyoroti tantangan penerapan kearifan lokal dalam regulasi olahraga. “Kita harus realistis, tidak semua kearifan lokal mudah diterapkan di era modern. Tantangan terbesar adalah bagaimana mengemas tradisi agar bisa diterima generasi muda dan tetap relevan dalam konteks global,” ungkapnya.
Pihak Disdikpora Bali dalam kesempatan itu menyampaikan kesiapan untuk terus mendukung kerja sama dengan Aceh, baik dalam bentuk pertukaran informasi, studi banding lanjutan, maupun kemungkinan penyelenggaraan kegiatan bersama di masa depan.
Pertemuan yang berlangsung penuh keakraban tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk melanjutkan dialog dan memperkuat jaringan antar daerah. Wakil Ketua Komisi VI DPRA, Ihya Ulumuddin, S.P., M.H, menegaskan bahwa hasil pembelajaran dari Bali akan menjadi referensi berharga dalam memperkaya substansi Raqan Keolahragaan Aceh.
“Dengan masukan dari Bali, kami ingin qanun ini melahirkan regulasi yang komprehensif, aplikatif, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Aceh. Olahraga bukan hanya soal prestasi, tapi juga pembangunan manusia dan kemajuan daerah,” pungkasnya. (Red)















