Home / Ekonomi

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:59 WIB

Tarif Paspor Naik Mulai Hari Ini: Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Bidik24.com – Jakarta. Mulai hari ini, 17 Desember 2024, warga Indonesia yang ingin membuat paspor harus bersiap dengan tarif baru yang mengalami kenaikan. Kenaikan tarif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 1 poin C terkait Pelayanan Keimigrasian dan mulai berlaku 60 hari setelah PP ini diundangkan. Presiden Joko Widodo menandatangani PP ini pada 18 Oktober 2024, hanya dua hari sebelum masa jabatannya berakhir. Dengan demikian, kenaikan tarif resmi berlaku mulai 17 Desember 2024.

Baca Juga  "Cepat atau Hemat? Pilihan Transportasi Sabang-Banda Aceh dengan Tarif dan Fasilitas Menarik!"

Dalam lampiran PP 45/2024, layanan pembuatan dokumen perjalanan RI dibagi menjadi tujuh jenis dengan rincian tarif sebagai berikut:

  • Paspor biasa non-elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp350 ribu
  • Paspor biasa non-elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp650 ribu
  • Paspor biasa elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp650 ribu
  • Paspor biasa elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp950 ribu
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp100 ribu
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNA: Rp150 ribu
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1 juta
Baca Juga  Keputusan MK Wajibkan Pendidikan Agama di Sekolah: Langkah Tegas untuk Memperkuat Karakter Bangsa

Jika dibandingkan dengan tarif sebelumnya yang tercantum dalam PP Nomor 28 Tahun 2019, terdapat beberapa perubahan signifikan. Sebelumnya, tarif pembuatan paspor adalah:

  • Paspor biasa non-elektronik (48 halaman): Rp350 ribu
  • Paspor biasa elektronik (48 halaman): Rp650 ribu
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI: Rp100 ribu
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNA: Rp150 ribu
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1 juta

Dengan adanya kebijakan baru ini, opsi masa berlaku 10 tahun diperkenalkan untuk paspor biasa non-elektronik dan elektronik dengan tarif yang lebih tinggi.

sub cnnindonesia

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Lolos Uji Kelayakan DPR, Friderica Widyasari Dewi Pimpin OJK

Ekonomi

AS Kembali Gunakan Kayu Bakar Setelah Penutupan Selat Hormuz

Ekonomi

Ditegur Mahkamah Agung, Trump Pilih Gaspol Perang Tarif

Ekonomi

Antara Tradisi dan Janji, Kisah Uang Meugang di Pendopo

Ekonomi

Kabur ke Luar Negeri, Riza Chalid Resmi Berstatus Buronan Internasional

Ekonomi

Ketua KPK Tanggapi Klaim Noel soal Menkeu Purbaya: Kami Hanya Berpegang pada Fakta Persidangan

Ekonomi

Emas Menggila! Antam Cetak Rekor, Semua Merek Kompak Naik

Ekonomi

Heboh Video TikTok Soal Rekening Jokowi, Kemenkeu Pastikan Itu Berita Bohong