Bidik24.com – Jakarta. Mulai hari ini, 17 Desember 2024, warga Indonesia yang ingin membuat paspor harus bersiap dengan tarif baru yang mengalami kenaikan. Kenaikan tarif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 1 poin C terkait Pelayanan Keimigrasian dan mulai berlaku 60 hari setelah PP ini diundangkan. Presiden Joko Widodo menandatangani PP ini pada 18 Oktober 2024, hanya dua hari sebelum masa jabatannya berakhir. Dengan demikian, kenaikan tarif resmi berlaku mulai 17 Desember 2024.
Dalam lampiran PP 45/2024, layanan pembuatan dokumen perjalanan RI dibagi menjadi tujuh jenis dengan rincian tarif sebagai berikut:
- Paspor biasa non-elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp350 ribu
- Paspor biasa non-elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp650 ribu
- Paspor biasa elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp650 ribu
- Paspor biasa elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp950 ribu
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp100 ribu
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNA: Rp150 ribu
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1 juta
Jika dibandingkan dengan tarif sebelumnya yang tercantum dalam PP Nomor 28 Tahun 2019, terdapat beberapa perubahan signifikan. Sebelumnya, tarif pembuatan paspor adalah:
- Paspor biasa non-elektronik (48 halaman): Rp350 ribu
- Paspor biasa elektronik (48 halaman): Rp650 ribu
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI: Rp100 ribu
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNA: Rp150 ribu
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1 juta
Dengan adanya kebijakan baru ini, opsi masa berlaku 10 tahun diperkenalkan untuk paspor biasa non-elektronik dan elektronik dengan tarif yang lebih tinggi.
sub cnnindonesia















