Home / kriminal / Politik

Selasa, 31 Desember 2024 - 21:38 WIB

Hasto Terjerat, KPK Siapkan Bukti Kuat

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Harun Masiku

Bidik24.com – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menentukan kapan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

Harun Masiku sendiri masih menjadi buronan KPK sejak dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tahun 2020. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan berbagai bahan dan dokumen penting yang dibutuhkan sebelum memanggil Hasto untuk diperiksa.

“Saat ini kami sedang mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi lain, juga dokumen-dokumen pendukung lainnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (30/12).

Baca Juga  Bayang-Bayang Perang Dunia III: Eskalasi Global yang Mengancam Peradaban

Asep menekankan bahwa pengumpulan bahan dan dokumen menjadi langkah krusial dalam proses penyidikan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa ketika tersangka dipanggil, KPK sudah memiliki pertanyaan dan bukti yang kuat terkait perkara tersebut.

“Ketika tersangka dipanggil, kami harus jelas mengenai keterangan apa yang ingin diperoleh dan informasi apa yang dibutuhkan,” jelasnya.

Menurut Asep, tersangka memiliki hak untuk mengelak atau bahkan berbohong saat diperiksa. Namun, KPK tetap berupaya menghadirkan bukti-bukti yang cukup untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Baca Juga  Ketua KPK Tanggapi Klaim Noel soal Menkeu Purbaya: Kami Hanya Berpegang pada Fakta Persidangan

“Tersangka boleh saja berbohong, itu hak mereka. Tetapi kami tetap harus memastikan dokumen, informasi, dan keterangan yang dimiliki cukup untuk membuktikan kasus ini,” tegasnya.

Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Selain itu, Hasto juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan bersama Yasonna Laoly, petinggi PDIP yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM.

KPK berharap langkah-langkah ini dapat mempercepat penuntasan kasus yang melibatkan Harun Masiku serta mengungkap dugaan korupsi yang lebih luas.

sub cnnindonesia

Share :

Baca Juga

Politik

Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, Dinasti Baru Dimulai?

Politik

Anies Baswedan Soroti Munculnya Dinasti Keluarga Demokrasi Indonesia Terancam Ketidaksetaraan

Politik

Kembali ke Komisi III, Sahroni Dilantik Jadi Wakil Ketua

Politik

Dipanggil Polisi, Pandji Siap Buka-bukaan soal Kontroversi “Mens Rea”

Politik

Noel Buka-bukaan di Sidang, Ada Info A1 Menkeu Purbaya Terancam Nasib Serupa

Politik

Kalau Mualem Tak Mau, Damai Tak Terjadi, Pengakuan JK

Politik

PAS Nilai “Ribut” Pengunduran di PN Tak Separah Isu Perlis, Optimistis Koalisi Tetap Melaju

Politik

IGORNAS Aceh Siap Gelar Musprov Akhir November 2025, Seluruh Ketua Kabupaten/Kota Akan Hadir