Bidik24.com – Aceh Barat. Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra, mendesak penyidik Polres Aceh Barat untuk segera mempercepat proses hukum terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus Bimbingan Teknis (Bimtek) tahun 2019. Hingga kini, kasus tersebut belum menemukan titik terang, meski telah berlalu lima tahun.
“Sejak 2019 kasus ini terus bergulir tanpa kejelasan. Aparat penegak hukum tidak boleh lalai, mereka harus segera menuntaskan perkara ini agar ada kepastian hukum,” tegas Edy dalam keterangannya kepada AJNN pada Selasa, 24 Desember 2024.
Kasus OTT yang terkait dengan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SIAP ini terjadi di Meuligoe Hotel Meulaboh pada 2019. Perkara tersebut kini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Edy menjelaskan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh telah melakukan audit dan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar akibat dugaan tindak pidana korupsi. Audit ini dilakukan berdasarkan permintaan Kapolres Aceh Barat pada Juli 2019.
“Selain kerugian keuangan negara yang sudah teridentifikasi, penyidikan juga harus menyentuh pihak-pihak yang memberikan rekomendasi dan persetujuan pelaksanaan Bimtek, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum berseragam dalam kasus ini,” tambahnya.
Kasus ini juga telah menjadi perhatian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan, yang mendukung proses penyelesaian hukum. Edy menekankan bahwa siapapun yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik kasus ini, harus diproses hukum tanpa pandang bulu.
Menurut Edy, kasus ini bermula pada 31 Januari 2019, ketika lembaga SIAP mengajukan proposal kerja sama kepada Bupati Aceh Barat, Ramli MS. Pada 3 Februari 2019, proposal tersebut didisposisikan oleh Bupati kepada Sekretaris Daerah (Sekda) atau Kepala BPM Aceh Barat untuk ditindaklanjuti.
Lembaga SIAP kemudian mengirimkan undangan pelaksanaan Bimtek kepada seluruh kepala desa di Aceh Barat pada 6 Maret 2019. Terdapat tiga gelombang pelaksanaan Bimtek, yakni:
- Gelombang I: 20-24 Maret 2019
- Gelombang II: 27-30 Maret 2019
- Gelombang III: 3-6 April 2019
Setiap peserta diwajibkan membayar kontribusi Rp5 juta dari dana desa, ditambah biaya transportasi sebesar Rp5 juta untuk kebutuhan perjalanan lokal dan tiket pesawat pulang-pergi Meulaboh-Batam.
Praktik ini kemudian menjadi perhatian aparat penegak hukum, yang akhirnya melakukan OTT di Meuligoe Hotel Meulaboh. Diduga, ada keterlibatan anggota kepolisian dari Kabupaten Aceh Tengah dalam kasus ini. GeRAK berharap kasus ini segera tuntas agar menjadi pembelajaran dan memberikan efek jera terhadap praktik korupsi.















