Home / Ekonomi

Jumat, 3 Januari 2025 - 16:49 WIB

Pj Gubernur Aceh Perpanjang Program Pemutihan PKB dan Pajak Progresif

Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., meninjau pelayanan Samsat Banda Aceh saat mengumumkan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan

Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., meninjau pelayanan Samsat Banda Aceh saat mengumumkan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan

Bidik24.com – Banda Aceh. Tingginya minat masyarakat Aceh dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mendapat apresiasi dari Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si. Sebagai bentuk penghargaan, program pemutihan PKB dan denda PKB diperpanjang hingga 15 Januari 2025, sementara pembebasan Pajak Progresif berlaku sampai 31 Desember 2025.

Pengumuman perpanjangan ini disampaikan oleh Safrizal setelah mengamati langsung antusiasme warga saat meninjau pelayanan Samsat di Banda Aceh pada Kamis, 2 Januari 2025. “Melalui aspirasi masyarakat, program pemutihan ini diperpanjang. Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan,” ujar Safrizal.

Baca Juga  THR dan Gaji Ke-13 Aman! Bansos Tak Terganggu oleh Efisiensi Anggaran!

Sebelumnya, program pemutihan denda PKB dan Pajak Progresif telah berlangsung sejak awal 2024. Untuk pemutihan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, periode pelaksanaannya berlangsung dari 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang pembebasan Pajak Progresif dan denda PKB, serta Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024 tentang keringanan PKB dan BBNKB kedua, Pajak Progresif, dan denda Pajak Air Permukaan.

Baca Juga  Krisis Terus Melanda! Jumlah Bank Bangkrut di RI Meningkat Jadi 17!

Perpanjangan program di tahun 2025 mencakup pembebasan pajak progresif dan denda bagi kendaraan bermotor yang menunggak pajak lebih dari dua tahun, dengan kewajiban membayar pokok PKB selama dua tahun saja.

Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh, yang menghapus BBNKB Kedua (BBNKB II). Opsen PKB dan Opsen BBNKB juga akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025.

Laporan tim Bidik24.com

Share :

Baca Juga

Ekonomi

14 Bank Tutup Sepanjang 2026, Terbaru BPR Pasarraya Kuta di Bali Dicabut Izinnya

Ekonomi

Usai Dicopot Jadi Menkeu, Putra Purbaya: Bapak Bisa Tidur Nyenyak Lagi dan Balik Jadi Trader

Ekonomi

Konflik Timur Tengah Memanas, Pertamina Sebut Harga Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu per Liter

Ekonomi

Bill Gates Peringatkan Jutaan Pekerjaan Terancam AI: Dunia Belum Siap Hadapi Disrupsi

Berita

Dua Hari, Dua Dunia: Mengapa May Day Begitu Riuh dan Hardiknas Begitu Sunyi?

Ekonomi

Lolos Uji Kelayakan DPR, Friderica Widyasari Dewi Pimpin OJK

Ekonomi

AS Kembali Gunakan Kayu Bakar Setelah Penutupan Selat Hormuz

Ekonomi

Ditegur Mahkamah Agung, Trump Pilih Gaspol Perang Tarif