Home / Ekonomi

Jumat, 3 Januari 2025 - 16:49 WIB

Pj Gubernur Aceh Perpanjang Program Pemutihan PKB dan Pajak Progresif

Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., meninjau pelayanan Samsat Banda Aceh saat mengumumkan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan

Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., meninjau pelayanan Samsat Banda Aceh saat mengumumkan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan

Bidik24.com – Banda Aceh. Tingginya minat masyarakat Aceh dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mendapat apresiasi dari Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si. Sebagai bentuk penghargaan, program pemutihan PKB dan denda PKB diperpanjang hingga 15 Januari 2025, sementara pembebasan Pajak Progresif berlaku sampai 31 Desember 2025.

Pengumuman perpanjangan ini disampaikan oleh Safrizal setelah mengamati langsung antusiasme warga saat meninjau pelayanan Samsat di Banda Aceh pada Kamis, 2 Januari 2025. “Melalui aspirasi masyarakat, program pemutihan ini diperpanjang. Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan,” ujar Safrizal.

Baca Juga  Sertifikasi Halal: Jaminan Moral atau Strategi Bisnis?

Sebelumnya, program pemutihan denda PKB dan Pajak Progresif telah berlangsung sejak awal 2024. Untuk pemutihan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, periode pelaksanaannya berlangsung dari 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang pembebasan Pajak Progresif dan denda PKB, serta Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024 tentang keringanan PKB dan BBNKB kedua, Pajak Progresif, dan denda Pajak Air Permukaan.

Baca Juga  Raffi Ahmad vs Taufik Hidayat, Siapa Menpora Pilihan Presiden Prabowo?

Perpanjangan program di tahun 2025 mencakup pembebasan pajak progresif dan denda bagi kendaraan bermotor yang menunggak pajak lebih dari dua tahun, dengan kewajiban membayar pokok PKB selama dua tahun saja.

Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh, yang menghapus BBNKB Kedua (BBNKB II). Opsen PKB dan Opsen BBNKB juga akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025.

Laporan tim Bidik24.com

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Lolos Uji Kelayakan DPR, Friderica Widyasari Dewi Pimpin OJK

Ekonomi

AS Kembali Gunakan Kayu Bakar Setelah Penutupan Selat Hormuz

Ekonomi

Ditegur Mahkamah Agung, Trump Pilih Gaspol Perang Tarif

Ekonomi

Antara Tradisi dan Janji, Kisah Uang Meugang di Pendopo

Ekonomi

Kabur ke Luar Negeri, Riza Chalid Resmi Berstatus Buronan Internasional

Ekonomi

Ketua KPK Tanggapi Klaim Noel soal Menkeu Purbaya: Kami Hanya Berpegang pada Fakta Persidangan

Ekonomi

Emas Menggila! Antam Cetak Rekor, Semua Merek Kompak Naik

Ekonomi

Heboh Video TikTok Soal Rekening Jokowi, Kemenkeu Pastikan Itu Berita Bohong