Bidik24.com, Banda Aceh – Dalam upaya menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh menertibkan lebih dari 50 bangunan liar di kawasan Jalan Syiah Kuala, Kecamatan Kuta Alam, pada Rabu (9/1/2025).
Bangunan liar tersebut, yang sebagian besar milik pedagang kaki lima (PKL), dinilai melanggar aturan karena dibangun secara permanen di atas trotoar jalan. Selain melanggar ketentuan, keberadaan lapak-lapak ini mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan membuat kawasan tersebut terlihat kumuh.
“Penertiban dilakukan di kawasan Syiah Kuala, tepatnya di jalan menuju Pasar Almahira Lamdingin,” ujar Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, yang didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum, Zakwan, kepada Serambi.
Proses Sosialisasi dan Penertiban
Muhammad Rizal menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah memberikan tiga kali teguran kepada para pedagang agar membongkar bangunan secara mandiri. Selain itu, sosialisasi juga dilakukan sehari sebelum pembongkaran untuk memastikan para pedagang memahami aturan yang berlaku.
Namun, meskipun berbagai teguran dan peringatan telah diberikan, sebagian besar pedagang tetap mengabaikan imbauan tersebut. Akibatnya, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan membongkar puluhan bangunan yang melanggar aturan.
“Kami sudah memberi cukup waktu dan peringatan kepada para pedagang. Namun, karena mereka tidak mengindahkan, akhirnya kami harus melakukan penertiban,” jelas Rizal.
Pelanggaran Qanun Ketertiban Umum
Para pedagang dinyatakan melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Rizal menambahkan, sebelum memulai operasi penertiban, pihaknya terlebih dahulu menggelar apel gabungan bersama unsur Muspika Kecamatan Kuta Alam, yang dipimpin oleh Pj Sekda Banda Aceh, Bachtiar.
Selain berdasarkan laporan masyarakat, kondisi kawasan tersebut memang sudah sangat kumuh akibat keberadaan bangunan liar. Bahkan, beberapa pedagang mendirikan lapak permanen di atas trotoar, yang jelas melanggar aturan dan mengganggu estetika kota.
Rencana Pemantauan ke Kawasan Lain
Setelah menertibkan kawasan Jalan Syiah Kuala, pihak Satpol PP dan WH berencana memperluas pengawasan ke wilayah lain yang rawan pelanggaran serupa, termasuk kawasan Darussalam. Kawasan tersebut diketahui juga memiliki banyak bangunan liar yang berdiri di atas trotoar jalan.
Zakwan, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, menambahkan bahwa selain di Jalan Syiah Kuala, penertiban juga dilakukan di kawasan Simpang Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam. Puluhan kios, termasuk konter pulsa, lapak kue, dan kios telur, menjadi sasaran pembongkaran.
“Alhamdulillah, penertiban berlangsung lancar dan kondusif. Ke depan, kami akan terus melakukan pengawasan secara berkala. Harapan kami, para pedagang bisa lebih tertib dan mematuhi aturan yang berlaku,” pungkas Zakwan.
Komitmen Penegakan Aturan
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menjaga ketertiban umum, kebersihan, dan keindahan kota. Para pedagang diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menciptakan lingkungan yang nyaman bagi semua pihak.
Sub Serambinews.com















