Bidik24.com – Jakarta. Keputusan manajemen Bukalapak untuk menghentikan penjualan produk fisik di marketplace mulai bulan depan menimbulkan pertanyaan tentang nasib karyawan perusahaan. Bukalapak mengumumkan akan fokus pada produk virtual seperti pulsa, BPJS, pembayaran pajak, dan token listrik, sementara produk fisik seperti pakaian, peralatan rumah tangga, dan handphone akan dihentikan.
Manajemen mengakui bahwa langkah ini akan berdampak pada sejumlah karyawan yang kemungkinan akan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). “Keputusan ini tentu mempengaruhi beberapa karyawan dalam ekosistem perusahaan,” ujar Corporate Secretary Bukalapak, Cut Fika Luthi, dalam keterbukaan informasi pada Kamis (9/1). Meski demikian, perusahaan menjamin pesangon dan kompensasi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Dengan fokus baru pada produk virtual, Bukalapak berharap dapat memperkuat posisinya di industri digital dan memberikan layanan terbaik kepada pengguna. Perusahaan juga menganggap langkah ini sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk tetap relevan dan kompetitif di pasar.
Mulai Februari 2025, Bukalapak secara resmi menutup layanan penjualan produk fisik. Pengumuman ini disampaikan melalui blog resmi perusahaan, yang juga menyebutkan bahwa pembeli masih bisa berbelanja hingga 9 Februari 2025. Penutupan ini merupakan bagian dari transformasi perusahaan untuk fokus pada produk virtual, seperti token listrik, pulsa, BPJS Kesehatan, dan pajak.
Perusahaan menyadari bahwa keputusan ini akan mempengaruhi pedagang di platformnya, dan Bukalapak berkomitmen untuk membuat transisi berjalan lancar. Pedagang masih dapat mengunggah produk fisik baru hingga 9 Februari 2025, namun mulai 1 Februari 2025, fitur untuk menambahkan produk baru akan dinonaktifkan. Pesanan yang belum diproses hingga 2 Maret 2025 akan dibatalkan otomatis, dan dana akan dikembalikan kepada pembeli.
Setelah penutupan marketplace, Bukalapak hanya akan menyediakan transaksi untuk produk virtual, termasuk pulsa prabayar, token listrik, paket data, BPJS, dan lainnya.
Sub cnnindonesia















