Home / Ekonomi

Senin, 20 Januari 2025 - 15:43 WIB

TikTok di Ambang Larangan: Donald Trump Berupaya Selamatkan Operasi di AS

Bidik24.com – Jakarta. TikTok kembali beroperasi di Amerika Serikat pada Minggu (19/1), hanya beberapa jam setelah menutup layanannya. Penutupan ini dilakukan sebagai respons terhadap larangan federal yang diberlakukan terkait masalah keamanan nasional.

Presiden terpilih Donald Trump berjanji akan mencegah penutupan ini melalui perintah eksekutif, yang direncanakan pada hari pertama masa jabatannya, Senin (20/1). Trump juga menyatakan akan memberi lebih banyak waktu kepada ByteDance, perusahaan induk TikTok asal China, untuk menjual operasinya di AS sebelum larangan diberlakukan sepenuhnya.

Pengumuman Trump tersebut disampaikan melalui akun Truth Social miliknya, saat jutaan pengguna TikTok di AS kehilangan akses ke aplikasi tersebut. Namun, pada Minggu sore (19/1), TikTok menginformasikan bahwa layanannya telah dipulihkan, dengan mengucapkan terima kasih kepada Trump atas upayanya.

Baca Juga  Futsal Lintas Agama Satukan Perbedaan di Aceh Singkil

TikTok sebelumnya menghentikan operasinya pada Sabtu (18/1) malam akibat undang-undang federal yang mengharuskan ByteDance untuk menjual operasi TikTok di AS paling lambat Minggu. Google dan Apple juga menghapus TikTok dari toko aplikasi mereka sesuai peraturan hukum yang diberlakukan pada April, yang memungkinkan penerapan denda besar.

Setelah layanan dipulihkan, TikTok melalui platform X menyatakan bahwa Trump telah memberikan “kejelasan dan jaminan” kepada penyedia layanan, sehingga mereka tidak akan menghadapi sanksi. Meski begitu, aplikasi TikTok masih belum tersedia untuk diunduh di Google Play Store maupun App Store.

Baca Juga  Masyarakat Aceh Jangan Salah, Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Masih Sah! Begini Penjelasan Bank Indonesia

Undang-undang federal yang mulai berlaku pada Minggu (19/1) mengharuskan ByteDance memutus hubungan operasionalnya dengan AS. Namun, presiden yang sedang menjabat memiliki wewenang untuk memberikan perpanjangan waktu hingga 90 hari jika negosiasi penjualan sedang berlangsung.

Trump menyatakan bahwa perintah eksekutifnya akan memperpanjang tenggat waktu larangan, serta memastikan tidak ada hukuman bagi pihak-pihak yang membantu mencegah penutupan TikTok sebelum perintah itu berlaku.

Namun, langkah Trump menuai keraguan, karena Mahkamah Agung AS sebelumnya telah mengesahkan larangan tersebut dengan suara bulat pada Jumat. Undang-undang tersebut tetap berlaku, sehari sebelum Trump kembali ke Gedung Putih, sehingga nasib TikTok di AS masih belum sepenuhnya jelas.

Sub. cnnindonesia

Share :

Baca Juga

Ekonomi

14 Bank Tutup Sepanjang 2026, Terbaru BPR Pasarraya Kuta di Bali Dicabut Izinnya

Ekonomi

Usai Dicopot Jadi Menkeu, Putra Purbaya: Bapak Bisa Tidur Nyenyak Lagi dan Balik Jadi Trader

Ekonomi

Konflik Timur Tengah Memanas, Pertamina Sebut Harga Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu per Liter

Ekonomi

Bill Gates Peringatkan Jutaan Pekerjaan Terancam AI: Dunia Belum Siap Hadapi Disrupsi

Berita

Dua Hari, Dua Dunia: Mengapa May Day Begitu Riuh dan Hardiknas Begitu Sunyi?

Ekonomi

Lolos Uji Kelayakan DPR, Friderica Widyasari Dewi Pimpin OJK

Ekonomi

AS Kembali Gunakan Kayu Bakar Setelah Penutupan Selat Hormuz

Ekonomi

Ditegur Mahkamah Agung, Trump Pilih Gaspol Perang Tarif