Oleh Bung Syarif*
Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tonggak penting dalam perjalanan reformasi birokrasi di Indonesia. Undang-undang ini mengubah wajah kepegawaian negara dengan menggantikan istilah “tenaga kontrak” menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sebuah langkah besar yang lahir dari semangat untuk membangun aparatur negara yang profesional, berintegritas, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
ASN kini diarahkan menjadi pelaksana kebijakan publik yang tangguh, pelayan masyarakat yang tulus, sekaligus perekat persatuan bangsa. Dengan berlakunya UU ini, berbagai hal mendasar turut berubah, mulai dari batas usia pensiun, struktur jabatan, hingga mekanisme promosi dan penataan kelembagaan. Dalam sistem baru ini, ASN hanya terdiri dari dua kategori: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Seiring waktu, berbagai penyesuaian kelembagaan dilakukan, termasuk di Pemerintah Kota Banda Aceh pada tahun 2023. Restrukturisasi jabatan menyebabkan hilangnya sebagian jabatan eselon IV dan V, kecuali di lembaga-lembaga keistimewaan seperti Satpol PP dan WH, Disdik Dayah, Sekretariat MPU, MAA, dan Baitul Mal. Perubahan ini membawa konsekuensi terhadap tata kelola pemerintahan dan keuangan, di mana jabatan pelaksana teknis kegiatan yang dulunya dipegang pejabat eselon IV kini diemban oleh pejabat administrator (eselon III). Walaupun sebagian ASN merasa terdampak karena tidak lagi sesuai dengan latar belakang pendidikan atau pengalaman, inilah bagian dari transformasi menuju birokrasi yang ramping dan efisien.
Isu penghapusan tenaga kontrak yang mencuat pada tahun 2023 sempat membuat sebagian pegawai non-ASN merasa cemas. Namun pemerintah terus berupaya mencari solusi agar masa pengabdian dan pengalaman mereka tetap mendapat tempat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K, kementerian dan pemerintah daerah mulai menyesuaikan kebutuhan formasi berdasarkan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
Langkah konkret terlihat pada 6 Mei 2024, ketika Pj Sekda Kota Banda Aceh, Bapak Wahyudi, S.STP., M.Si, menyerahkan Surat Keputusan kepada 306 tenaga P3K yang terdiri dari tenaga kesehatan dan guru. Mereka resmi diangkat sejak 1 Maret 2024 hingga 28 Februari 2029, dengan masa kerja lima tahun yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan kinerja. Penetapan ini menunjukkan arah baru birokrasi yang berbasis pada profesionalisme dan evaluasi kinerja, bukan sekadar masa kerja.
Menjelang akhir tahun 2023, seluruh tenaga kontrak di lingkungan Pemko Banda Aceh disibukkan dengan proses pendataan daring untuk keperluan formasi P3K. Dokumen seperti SK kontrak, slip gaji, absensi, dan berkas pendukung lainnya diunggah secara mandiri. Dalam proses ini, muncul pula pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi dengan menjanjikan kelulusan melalui imbalan uang. Praktik seperti ini harus dihindari karena bertentangan dengan prinsip meritokrasi dan merupakan bentuk pungutan liar.
Akhir tahun 2024 menjadi momentum penting ketika hasil seleksi P3K diumumkan. Sebanyak 868 orang dinyatakan lulus sesuai formasi di masing-masing OPD. Tahun berikutnya, Pemerintah Kota Banda Aceh berhasil menuntaskan formasi P3K penuh waktu dan paruh waktu sebagai respon terhadap kebijakan nasional. Dalam situasi keuangan daerah yang belum stabil, Wali Kota Banda Aceh, Bunda Illiza, mengambil langkah bijak dengan tetap memberi kesempatan bagi tenaga kontrak yang belum lulus untuk tetap bekerja sebagai tenaga paruh waktu—meski istilah ini tidak secara eksplisit terdapat dalam regulasi. Kebijakan tersebut menunjukkan sisi humanis dari kepemimpinan yang berorientasi pada keberlanjutan dan penghargaan terhadap pengabdian.
Dan akhirnya, Rabu 15 Oktober 2025 menjadi hari bersejarah. Sebanyak 1.149 tenaga P3K resmi dilantik oleh Wali Kota Banda Aceh di halaman Balai Kota. Suasana khidmat menyelimuti upacara pelantikan yang dimulai pukul 08.00 WIB. Seragam KORPRI biru, pin, badge nama, serta peci dan jilbab hitam menjadi simbol kebanggaan para abdi negara yang kini mengemban amanah baru.
Selamat kepada seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang baru dilantik. Momentum ini bukan sekadar pengangkatan status, melainkan awal dari tanggung jawab besar untuk berkontribusi nyata bagi kemajuan Banda Aceh sebagai Kota Kolaborasi di bawah kepemimpinan Bunda Illiza–Afdhal. Jadilah ASN yang tangguh, profesional, dan berintegritas. Sebab sejatinya, ukuran keberhasilan aparatur bukan pada status atau jabatan, tetapi pada dedikasi dan karya nyata bagi masyarakat.
Penulis:
Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Banda Aceh,
Mantan Kabid Penegakan Syariat Islam,
Direktur Aceh Research Institute (ARI),
Magister Hukum Tata Negara USK,
Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry,
Penulis Buku Reformasi Birokrasi dari Banda Aceh Menuju Indonesia.















