Bidik24.com – JANTHO – Dugaan adanya peserta dengan masalah administratif yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 di Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kembali mencuat. Informasi ini diungkapkan oleh sumber atjehwatch.com di lingkungan Pemkab Aceh Besar.
Salah satu kasus yang disorot adalah dugaan keterlibatan peserta berinisial SW untuk formasi D3 Farmasi di Puskesmas Kuta Baro. SW diketahui merupakan istri dari seorang pengusaha kuliner di Aceh Besar.
“SW sebelumnya adalah tenaga kontrak di Pemkab Aceh Besar, tetapi sejak 2021 tidak lagi bertugas dan otomatis diberhentikan. Namun, tiba-tiba pada 2024 dia muncul sebagai peserta tes PPPK,” ungkap sumber tersebut.
Sumber itu juga menambahkan bahwa berdasarkan aturan, peserta tes PPPK harus memiliki masa kerja minimal dua tahun sebelum mengikuti seleksi. Dugaan pemalsuan dokumen berupa SK kerja sejak 2022 hingga 2024 menjadi sorotan dalam kasus ini.
Sebelumnya, diberitakan pula adanya dugaan peserta bermasalah lain, berinisial I alias AB, yang lolos seleksi PPPK di Pemkab Aceh Besar. AB sebelumnya adalah tenaga kontrak di Rumah Sakit Satelit Aceh Besar dan juga sempat mencalonkan diri sebagai anggota DPR Aceh melalui salah satu partai lokal pada Pemilu 2024.
Menurut aturan, tenaga kontrak yang mencalonkan diri sebagai caleg seharusnya mengundurkan diri. Namun, AB tetap lolos seleksi PPPK, memunculkan kecurigaan adanya penyimpangan administratif dalam proses seleksi di Pemkab Aceh Besar.
Kasus ini memperkuat dugaan adanya permainan dalam seleksi PPPK di Aceh Besar, yang membutuhkan perhatian lebih dari pihak terkait.
Sub atjehwatch















