Jumlah bank yang izin usahanya dicabut di Indonesia sepanjang 2026 kembali bertambah. Hingga September, tercatat 14 bank telah ditutup setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasionalnya.
Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta, yang beralamat di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tertanggal 17 September 2026.
OJK menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap industri perbankan sekaligus upaya menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.
Perjalanan BPR Pasarraya Kuta hingga akhirnya ditutup telah berlangsung cukup panjang. Pada 4 September 2025, OJK menetapkan bank tersebut sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP).
Status tersebut diberikan setelah kondisi permodalan BPR Pasarraya Kuta dinilai tidak memenuhi ketentuan, salah satunya ditunjukkan oleh rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah 12 persen.
Setelah ditetapkan sebagai BDP, pihak bank menyusun rencana untuk melakukan penyehatan. Namun, upaya tersebut belum mampu memberikan hasil yang signifikan.
OJK menyatakan langkah penyehatan yang dilakukan belum berhasil menyelesaikan persoalan utama, khususnya terkait permodalan dan likuiditas.
Situasi tersebut kemudian berlanjut. Pada 2 September 2026, OJK menetapkan BPR Pasarraya Kuta sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR).
Penetapan itu dilakukan setelah pengurus dan pemegang saham diberikan kesempatan untuk melakukan langkah penyehatan, terutama guna mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas. Namun, upaya tersebut tidak berhasil dilakukan secara efektif.
Ketentuan mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR tersebut mengacu pada POJK Nomor 28 Tahun 2023.
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan metode penyelesaian terhadap BPR Pasarraya Kuta melalui proses likuidasi.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 125/ADK3/2026 tertanggal 10 September 2026. LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK akhirnya secara resmi mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta pada 17 September 2026.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, seluruh kegiatan operasional BPR Pasarraya Kuta dihentikan dan kantor bank tidak lagi melayani masyarakat.
Selanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan sekaligus melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK juga mengimbau para nasabah BPR Pasarraya Kuta agar tetap tenang. Dana masyarakat yang ditempatkan pada bank, termasuk BPR, pada prinsipnya masuk dalam skema penjaminan LPS sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan pencabutan izin BPR Pasarraya Kuta, jumlah bank yang ditutup sepanjang 2026 mencapai 14 bank.
Berikut daftar bank yang izin usahanya telah dicabut hingga September 2026:
- PT BPR Suliki Gunung Mas — Sumatra Barat, 7 Januari 2026.
- PT BPR Prima Master Bank — Surabaya, Jawa Timur, 27 Januari 2026.
- Perumda BPR Bank Cirebon — Jawa Barat, 9 Februari 2026.
- PT BPR Kamadana — Bangli, Bali, 18 Februari 2026.
- PT BPR Koperindo Jaya — Jakarta Pusat, 9 Maret 2026.
- PT BPR Pembangunan Nagari — Agam, Sumatra Barat, 31 Maret 2026.
- PT BPR Sungai Rumbai — Dharmasraya, Sumatra Barat, 7 April 2026.
- PT BPR Ceper Permata Artha — Klaten, Jawa Tengah, 25 Juni 2026.
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa — Batu, Jawa Timur, 3 Juli 2026.
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal — Yogyakarta, 7 Juli 2026.
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri — Depok, Jawa Barat, 16 Juli 2026.
- PT BPR Citra Bersada Abad — Bekasi Barat, Kota Bekasi, 19 Agustus 2026.
- PT BPRS Gaido Indonesia — Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, 1 September 2026.
- PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta — Bali, 17 September 2026.
Pencabutan izin usaha tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kondisi kesehatan bank, khususnya aspek permodalan, likuiditas, dan kemampuan melakukan penyehatan, menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan industri perbankan.
Bagi nasabah bank yang terkena pencabutan izin, OJK dan LPS mengimbau masyarakat mengikuti informasi resmi mengenai proses penjaminan simpanan dan likuidasi agar tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.














