Home / Lokal

Jumat, 6 Desember 2024 - 14:05 WIB

“Tambang Emas Ilegal di Pidie: Empat Buruh Dijebloskan ke Penjara, Lingkungan Jadi Korban!”

"Empat terdakwa kasus tambang emas ilegal di Geumpang, Pidie, saat menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Sigli. Aktivitas tambang ini diduga menyebabkan kerusakan lingkungan di kawasan pegunungan."

Bidik24.com, SIGLI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun kepada empat buruh tambang emas ilegal. Keempatnya adalah Cut Ali (52), warga Seumantok, Kecamatan Pante Cermin, Aceh Barat; Rizal (31); M Yunus (38); dan Aprijal Nasution (26), yang merupakan warga Sumatera Utara (Medan). Mereka dinyatakan bersalah atas aktivitas tambang emas ilegal di kawasan pegunungan Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menginginkan hukuman penjara 1,5 tahun untuk masing-masing terdakwa. Selain hukuman penjara, keempat terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 20 juta. Apabila tidak mampu membayar denda, mereka akan menjalani tambahan hukuman penjara selama satu bulan.

Baca Juga  Pelantikan Kepala Daerah Aceh Ditunda, KIP Ungkap Alasan Khas yang Memisahkan Dari Perpres Nasional!

Menurut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pidie di Kotabakti, Yudha Utama Putra, vonis yang dijatuhkan telah berkekuatan hukum tetap sejak putusan pada 5 November 2024. Saat ini, keempat terdakwa menjalani hukuman di Lapas Kotabakti dengan masa tahanan dikurangi waktu penahanan yang telah dijalani sebelumnya.

Baca Juga  Kesepakatan Gencatan Senjata Israel dan Hamas di Gaza Dimulai 19 Januari

Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan Polres Pidie terhadap keempat terdakwa di kawasan pegunungan Pameu, tepatnya di Km 23 Gampong Pulo Loih, Kecamatan Geumpang, Pidie. Dalam operasi tersebut, Cut Ali dan Rizal ditangkap, sementara M Yunus dan Aprijal Nasution diketahui berperan sebagai operator alat berat.

Perkara ini juga terkait dengan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal, yang menjadi salah satu alasan penindakan tegas dari pihak berwenang.

Sum : SERAMBINEWS.COM

Share :

Baca Juga

Berita

Generasi Literasi Menyatu Dengan Sejarah: Kunjungan Menarik Pustakawan Cilik MIN 20 Aceh Besar ke DPKA

Berita

Dokter Cilik MIN 20 Aceh Besar Dilatih Jadi Penjaga Senyum Sehat

Berita

MIN 20 Aceh Besar Gelar LDK Bagi Duta Madrasah

Budaya

RAPI Lokal Mesjid Raya-Baitussalam Gelar Silaturahmi Penuh Kehangatan di Pos Langit, Gampong Neuheun

Berita

PERPUSTAKAAN AL MAHYRA MIN 20 JADI PERPUSTAKAAN TERBAIK SE-ACEH BESAR

Berita

MIN 20 Aceh Besar Laksanakan Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2025

Lokal

Aktif di Usia Senja: Pemkab Aceh Besar Resmikan Sekolah Lansia Pertama

Ekonomi

Ubah Sampah Jadi Uang! Sayuti Abu Bakar Siap Jadikan Lhokseumawe Kota Bersih dan Kaya di Pilkada Selanjutnya