Home / Budaya

Senin, 30 Desember 2024 - 17:53 WIB

Aceh Besar Larang Perayaan Tahun Baru: Tegakkan Syariat Islam

Seruan Bersama Forkopimda Aceh Besar yang melarang perayaan malam Tahun Baru Masehi 2025, diteken oleh sejumlah pimpinan daerah sebagai upaya menegakkan Syariat Islam dan menjaga kondusivitas wilayah

Seruan Bersama Forkopimda Aceh Besar yang melarang perayaan malam Tahun Baru Masehi 2025, diteken oleh sejumlah pimpinan daerah sebagai upaya menegakkan Syariat Islam dan menjaga kondusivitas wilayah

Bidik24.com – Jantho, Aceh Besar. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar, melalui seruan bersama yang ditandatangani oleh sejumlah pimpinan daerah, secara resmi melarang perayaan atau kegiatan apapun yang tidak sesuai dengan Syariat Islam pada malam pergantian tahun 2024-2025. Seruan ini ditandatangani oleh Pj Bupati Muhammad Iswanto SSTP MM, Ketua DPRK Abdul Muchti AMd, Dandim 0101/KBA Kolonel Widya Wijanarko SSos MTr (Han), Kapolres Sujoko SIK MH, Kajari Jemmy Novian Tirayudi SH MH MSi, Kepala Pengadilan Negeri Fadhli SH, dan Kepala Mahkamah Sya’iyah Muhammad Redh Valevi SHI MH.

Seruan yang terdiri dari enam poin tersebut diawali dengan kutipan dari Surat At-Tahrim ayat 6 dan menegaskan agar warga Aceh Besar tidak mengadakan kegiatan seperti pesta miras, penggunaan kembang api, narkoba, pembakaran mercon, meniup terompet, dan aktivitas lain yang tidak bermanfaat. Poin terakhir mengajak masyarakat untuk memperkuat persatuan, meningkatkan kepedulian, dan menjaga diri serta keluarga dari aktivitas yang melanggar syariat.

Baca Juga  LHKPN Pejabat Kabinet Merah Putih: Langkah Transparansi yang Tak Bisa Diabaikan

Pj Bupati Muhammad Iswanto menegaskan bahwa seruan ini bertujuan untuk menegakkan kekhususan Aceh sebagai daerah yang menjalankan Syariat Islam. “Kami ingin memastikan malam pergantian tahun tetap kondusif, aman, dan nyaman, sesuai dengan nilai-nilai syariat,” ujar Iswanto.

Untuk mendukung seruan tersebut, pihak pemerintah daerah telah menginstruksikan Satpol PP/WH, Dishub, dan BPBD Aceh Besar untuk meningkatkan pengawasan di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi pusat keramaian. Langkah ini termasuk mencegah konvoi kendaraan yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.

Baca Juga  Aceh Timur Perketat Seleksi PPPK: Data Tenaga Non-ASN Wajib Diverifikasi Ketat!

Sementara itu, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar kembali mengeluarkan Taushiyah Nomor 87 Tahun 2024, yang menegaskan larangan bagi umat Muslim untuk terlibat dalam perayaan Natal dan Tahun Baru Masehi 2025. Ketua MPU Aceh Besar, Tgk H Nasruddin M, menjelaskan bahwa tradisi ini bertentangan dengan akidah Islam dan tidak selayaknya diikuti oleh umat Muslim.

Melalui seruan dan taushiyah ini, Forkopimda Aceh Besar berharap masyarakat dapat menjaga kekhususan Aceh sebagai daerah yang memegang teguh nilai-nilai Syariat Islam.

sub. Lamurionline

Share :

Baca Juga

Budaya

Viral! Gampong Neuheun Tampilkan Replika Tank Rusia di Pawai Takbiran Idul Fitri 1447 H Banda Aceh

Budaya

1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta Saat Mudik Lebaran 2026

Budaya

Geunteut

Budaya

Dayah Babut Taqwa Al-Muhajirin Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Semangat Kebersamaan Santri

Budaya

Budaya

RAPI Lokal Mesjid Raya-Baitussalam Gelar Silaturahmi Penuh Kehangatan di Pos Langit, Gampong Neuheun

Budaya

Nisan Aceh Tersembunyi 500 Tahun: Maros dan Rahasia Jaringan Islam Global

Budaya

M. Abit dan Keluarga dari Lhokseumawe Liburan Lebaran ke Banda Aceh, Kunjungi Destinasi Wisata Populer