Bidik24.com – Jakarta. Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan pertama di era pemerintahan Jokowi, mengungkapkan siapa yang berada di balik kenaikan tarif PPN yang mencapai 12%. Dalam program Cuap Cuap Cuan di CNBC Indonesia, Bambang mengungkapkan bahwa pengusaha menjadi salah satu pihak yang mengusulkan kenaikan ini.
Pada 2015, beberapa pengusaha mengusulkan agar tarif Pajak Penghasilan Badan (PPh) diturunkan agar setara dengan tarif di Singapura, yakni dari 25% menjadi 17%, demi menarik lebih banyak investasi. Usulan tersebut disampaikan kepada Bambang saat ia menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Namun, Bambang sempat mempertanyakan bagaimana pemerintah dapat tetap menjaga penerimaan pajak jika tarif PPh Badan dikurangi. Salah seorang pengusaha yang mengajukan usulan itu kemudian memberi jawaban bahwa penerimaan pajak bisa ditutupi dengan menaikkan tarif PPN secara bertahap.
Bambang menolak usulan tersebut, karena menurutnya tidak adil jika menurunkan tarif PPh Badan dengan menaikkan tarif PPN, mengingat PPN berlaku untuk seluruh penduduk Indonesia, sedangkan PPh Badan hanya dikenakan pada perusahaan-perusahaan besar.
Meskipun penolakan Bambang, usaha untuk menurunkan tarif PPh dan menaikkan PPN terus berlanjut. Pada 2022, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akhirnya diterbitkan, yang mengatur penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% dan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025.
Bambang juga menilai bahwa Indonesia seharusnya tidak perlu bersaing dengan Singapura dalam hal tarif PPh Badan, mengingat perbedaan besar dalam hal geografi dan demografi. Singapura, sebagai negara kecil dengan jumlah penduduk hanya sekitar 5 juta, tidak bisa disamakan dengan Indonesia yang merupakan negara kepulauan terbesar dengan populasi lebih dari 270 juta.
Sementara itu, kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai Januari 2025 ini telah menimbulkan penolakan dari masyarakat, dengan sejumlah pihak membuat petisi daring yang mendesak agar kenaikan tersebut dibatalkan.
sub cnnindonesia















