Home / kriminal

Rabu, 30 April 2025 - 19:46 WIB

Gagal Terbang! Dua Kurir Sabu Asal Bogor Tertangkap di Bandara SIM

Berikut parafrase dari berita tersebut:


Bidik24.com, BANDA ACEH – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 900 gram kembali digagalkan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, pada Jumat, 25 April 2025. Dua pria asal Bogor, Jawa Barat, berinisial AP (35) dan DT (44), ditangkap oleh petugas keamanan bandara saat pemeriksaan barang bawaan. Sabu tersebut disembunyikan dalam dua pasang sandal yang dikenakan para pelaku.

Kini, kedua tersangka telah ditahan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Pihak Satresnarkoba Polresta Banda Aceh masih terus mengembangkan kasus ini.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, menjelaskan bahwa kedua tersangka berencana terbang ke Jakarta dengan maskapai Batik Air pukul 06.30 WIB. Namun, gerak-gerik mencurigakan mereka saat pemeriksaan memicu kecurigaan petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan empat paket sabu dengan total berat 900 gram tersembunyi di sol sandal.

Baca Juga  Malam Berapi di Bukit Indonesia-Tiongkok: Mahasiswa USK Ukir Keberanian dan Kedisiplinan!

Dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh pada Rabu (30/4/2025), Kombes Joko menyampaikan bahwa AP dan DT mengaku tiba di Aceh pada malam 24 April 2025. Mereka kemudian menuju Trienggadeng, Pidie Jaya, untuk mengambil sabu dari seorang yang masih buron berinisial J, atas perintah K yang juga buron. Rencananya, sabu tersebut akan dibawa ke Jakarta. Sebagai imbalan, AP dijanjikan bayaran Rp 7,5 juta dan DT Rp 5 juta.

Hasil interogasi mengungkap bahwa AP sebelumnya pernah melakukan penyelundupan serupa pada Desember 2024 dan menerima upah Rp 6,5 juta, meski dia mengaku tidak mengetahui pasti jumlah sabu yang dibawanya saat itu. Sementara itu, ini adalah percobaan pertama bagi DT.

Baca Juga  Drama PPN 12%: PDIP Mendadak Menolak, Gerindra Sindir 'Hebat Bikin Konten!

Polisi mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu, dua pasang sandal, serta dua unit ponsel. Atas tindakan tersebut, AP dan DT dijerat dengan pasal-pasal berat dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara antara enam hingga dua puluh tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.

Saat ini, polisi masih memburu dua orang lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ini.

Sum Serambinews.com

Share :

Baca Juga

kriminal

Dari Simeulue untuk Arjun. Tangisan, Duka, dan Tuntutan Keadilan

kriminal

Iqbal Minta Polisi Tuntaskan Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Aceh

kriminal

Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Temui Mendagri Bahas Pelantikan Gubernur Terpilih

Ekonomi

Pengiriman Tim Kemendagri ke Aceh Besar Tunjukkan Ketidakcakapan Pj Bupati

Ekonomi

Donald Trump Umumkan Empat Perintah Eksekutif: Iron Dome hingga Kebijakan Imigrasi Baru

kriminal

Pj Bupati Simeulue Temui Anggota DPR, Desak Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Pulau Simeulue!

kriminal

LHKPN Pejabat Kabinet Merah Putih: Langkah Transparansi yang Tak Bisa Diabaikan

kriminal

Prabowo Alokasikan Rp 48,8 Triliun untuk IKN: Proyek Raksasa yang Akan Ubah Wajah Indonesia!