Bidik24.com – Jakarta. Mulai 1 Januari 2025, kebijakan baru terkait gaji kepala desa akan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa.
Jumlah Gaji Kepala Desa
Menurut Pasal 81 ayat 2(a) PP Nomor 11 Tahun 2019, gaji kepala desa ditetapkan sebesar Rp2.426.640 per bulan, yang setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a. Gaji ini akan dibayar menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang berasal dari alokasi dana desa.
Tunjangan Kepala Desa
Dalam Pasal 100 PP yang sama, dijelaskan bahwa kepala desa berhak atas tunjangan yang besarnya disesuaikan dengan pengelolaan dana desa. Sebagian dari anggaran desa, maksimal 30 persen, digunakan untuk membayar gaji tetap, tunjangan kepala desa, tunjangan perangkat desa, dan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepala desa juga akan mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, seperti yang diatur dalam Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2014. Di sana disebutkan bahwa kepala desa berhak atas penghasilan tetap, tunjangan, dan jaminan sosial selama masa jabatannya.
Tunjangan Purnatugas
Setelah masa jabatan berakhir, kepala desa akan mendapatkan tunjangan purnatugas yang diberikan satu kali, dengan jumlah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa masing-masing.
Sistem Pembayaran
Peraturan baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi kepala desa, sekretaris desa, serta perangkat desa lainnya. Dengan adanya jaminan gaji dan tunjangan yang jelas, diharapkan kepala desa dapat lebih fokus untuk memajukan desa mereka masing-masing.
sub. suaradesa















