Bidik24.com – Jakarta. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menilai langkah militer Israel memasuki zona penyangga di tepi Dataran Tinggi Golan sebagai pelanggaran terhadap perjanjian tahun 1974 antara Israel dan Suriah. Juru bicara Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, Stephane Dujarric, menyatakan bahwa pasukan penjaga perdamaian PBB di Golan, yang tergabung dalam UNDOF, telah memberi tahu Israel bahwa tindakan tersebut melanggar kesepakatan.
Menurut Dujarric, pasukan Israel masih berada di tiga lokasi di dalam zona tersebut. Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, sebelumnya mengumumkan bahwa ia telah memerintahkan tentaranya untuk mengambil alih zona demiliterisasi di bagian Golan yang dikuasai Suriah. Langkah ini diambil setelah pemberontak menggulingkan Presiden Suriah, Bashar al-Assad.
Sebagian besar wilayah Dataran Tinggi Golan telah diduduki Israel sejak 1967, kemudian dianeksasi, meski langkah tersebut tidak diakui oleh sebagian besar komunitas internasional. Zona penyangga didirikan pada 1974 untuk memisahkan wilayah Israel dan Suriah, dengan pasukan penjaga perdamaian PBB ditempatkan di area tersebut.
Menanggapi situasi di Suriah, Israel menyatakan bahwa pengerahan pasukan ke Golan dilakukan untuk mengantisipasi potensi masuknya kelompok bersenjata ke zona penyangga. Netanyahu menegaskan pasukannya akan tetap beroperasi di zona itu jika diperlukan demi mempertahankan keamanan Israel.
Dujarric menekankan bahwa tidak boleh ada aktivitas militer di zona pemisahan, dan Israel serta Suriah harus mematuhi perjanjian 1974 demi menjaga stabilitas di Golan.
Sum. cnnindonesia















