Bidik24.com – Aceh Utara – Tujuh pria ditangkap polisi di Aceh Utara atas dugaan pengedaran narkoba jenis sabu seberat 2,5 kilogram. Polisi kini tengah menyelidiki jaringan peredaran mereka. Para tersangka terdiri dari SAA (25), Mus (21), CAM (25), MA (21), M (22) warga Bireuen, Z (24) dari Aceh Utara, dan IF (25) asal Banda Aceh. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda pada Jumat dan Sabtu (6-7/12).
Menurut Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, Iptu Fitra Zumar, pengungkapan bermula dari penangkapan tiga orang di Desa Alue Papen, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Ketiganya adalah SAA, Mus, dan IF, dengan barang bukti dua bungkus teh hijau berisi sabu seberat 1,5 kg. “Ketiganya mengaku membawa sabu dari Bireuen untuk diserahkan kepada tiga orang lain di Panton Labu, Aceh Utara,” ujar Fitra pada Senin (9/12/2024).
Berdasarkan pengakuan itu, polisi menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu MA, CAM, dan Z, di halaman Masjid Raya Pase, Panton Labu. Meski tidak ditemukan barang bukti pada mereka, pengembangan kasus berlanjut ke rumah tersangka M di Bireuen, di mana polisi menemukan satu kilogram sabu tambahan. Ketujuh tersangka kini ditahan di Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyelidiki asal sabu tersebut.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaannya,” tegas Fitra. Setelah menangkap tujuh tersangka pengedar sabu seberat 2,5 kg, polisi terus mendalami jaringan peredaran narkoba ini. Penyelidikan difokuskan pada sumber barang haram tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, Iptu Fitra Zumar, menyebutkan bahwa barang bukti yang ditemukan diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas wilayah. “Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian di daerah lain untuk mengungkap rantai distribusi sabu ini,” ungkapnya.
Dari hasil sementara, sabu tersebut diperkirakan berasal dari luar negeri dan masuk ke Aceh melalui jalur darat. Polisi menduga ada sindikat besar yang beroperasi di balik pengiriman ini. “Tidak menutup kemungkinan akan ada penangkapan tambahan. Kami terus menelusuri semua pihak yang terkait, baik sebagai pengedar maupun penyandang dana,” tambah Fitra.
Selain itu, polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai upaya mencegah peredaran narkoba. “Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran ini,” ujarnya. Saat ini, ketujuh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan pasal terkait narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman berat lainnya.
sum. detik.com















