Home / Ekonomi

Senin, 9 Desember 2024 - 18:10 WIB

Jaringan Sabu 2,5 Kg di Aceh Terbongkar: 7 Tersangka Diciduk, Polisi Bidik Bos Besar!

**

**"Tujuh tersangka pengedar sabu seberat 2,5 kg yang ditangkap di Aceh Utara saat diperlihatkan bersama barang bukti oleh pihak kepolisian."**

Bidik24.com – Aceh Utara – Tujuh pria ditangkap polisi di Aceh Utara atas dugaan pengedaran narkoba jenis sabu seberat 2,5 kilogram. Polisi kini tengah menyelidiki jaringan peredaran mereka. Para tersangka terdiri dari SAA (25), Mus (21), CAM (25), MA (21), M (22) warga Bireuen, Z (24) dari Aceh Utara, dan IF (25) asal Banda Aceh. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda pada Jumat dan Sabtu (6-7/12).

Menurut Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, Iptu Fitra Zumar, pengungkapan bermula dari penangkapan tiga orang di Desa Alue Papen, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Ketiganya adalah SAA, Mus, dan IF, dengan barang bukti dua bungkus teh hijau berisi sabu seberat 1,5 kg. “Ketiganya mengaku membawa sabu dari Bireuen untuk diserahkan kepada tiga orang lain di Panton Labu, Aceh Utara,” ujar Fitra pada Senin (9/12/2024).

Baca Juga  Pemerintah Siapkan 60 Ribu Guru untuk Sekolah Rakyat, Pendidikan Gratis bagi Masyarakat Rentan

Berdasarkan pengakuan itu, polisi menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu MA, CAM, dan Z, di halaman Masjid Raya Pase, Panton Labu. Meski tidak ditemukan barang bukti pada mereka, pengembangan kasus berlanjut ke rumah tersangka M di Bireuen, di mana polisi menemukan satu kilogram sabu tambahan. Ketujuh tersangka kini ditahan di Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyelidiki asal sabu tersebut.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaannya,” tegas Fitra. Setelah menangkap tujuh tersangka pengedar sabu seberat 2,5 kg, polisi terus mendalami jaringan peredaran narkoba ini. Penyelidikan difokuskan pada sumber barang haram tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, Iptu Fitra Zumar, menyebutkan bahwa barang bukti yang ditemukan diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas wilayah. “Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian di daerah lain untuk mengungkap rantai distribusi sabu ini,” ungkapnya.

Baca Juga  Ratusan Imigran Rohingya Tiba lagi, Sebagian Kabur Misterius

Dari hasil sementara, sabu tersebut diperkirakan berasal dari luar negeri dan masuk ke Aceh melalui jalur darat. Polisi menduga ada sindikat besar yang beroperasi di balik pengiriman ini. “Tidak menutup kemungkinan akan ada penangkapan tambahan. Kami terus menelusuri semua pihak yang terkait, baik sebagai pengedar maupun penyandang dana,” tambah Fitra.

Selain itu, polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai upaya mencegah peredaran narkoba. “Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran ini,” ujarnya. Saat ini, ketujuh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan pasal terkait narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman berat lainnya.

sum. detik.com

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Lolos Uji Kelayakan DPR, Friderica Widyasari Dewi Pimpin OJK

Ekonomi

AS Kembali Gunakan Kayu Bakar Setelah Penutupan Selat Hormuz

Ekonomi

Ditegur Mahkamah Agung, Trump Pilih Gaspol Perang Tarif

Ekonomi

Antara Tradisi dan Janji, Kisah Uang Meugang di Pendopo

Ekonomi

Kabur ke Luar Negeri, Riza Chalid Resmi Berstatus Buronan Internasional

Ekonomi

Ketua KPK Tanggapi Klaim Noel soal Menkeu Purbaya: Kami Hanya Berpegang pada Fakta Persidangan

Ekonomi

Emas Menggila! Antam Cetak Rekor, Semua Merek Kompak Naik

Ekonomi

Heboh Video TikTok Soal Rekening Jokowi, Kemenkeu Pastikan Itu Berita Bohong