Home / Ekonomi / Peristiwa

Senin, 6 Januari 2025 - 16:12 WIB

Mantan Kadisdik Hanya Divonis Satu Tahun Penjara, Negara Rugi Rp 7,2 Miliar

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, bersama dua pejabat lainnya, divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan wastafel yang merugikan negara Rp 7,2 miliar

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, bersama dua pejabat lainnya, divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan wastafel yang merugikan negara Rp 7,2 miliar

Bidik24.com – Aceh. Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, Rachmat Fitri, bersama dua pejabat lainnya di Dinas yang sama, dijatuhi hukuman karena terlibat dalam kasus pengadaan wastafel yang merugikan negara sebesar Rp 7,2 miliar.

Rachmat Fitri dan terdakwa Muchlis, selaku pejabat pengadaan, divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta, dengan ketentuan denda tersebut diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan jika tidak dibayar. Masa tahanan mereka akan dikurangi dengan waktu yang telah dijalani.

Baca Juga  China Siapkan TikTok untuk Dijual ke Elon Musk Pengaruhnya pada Media Sosial Global

Sementara itu, terdakwa Zulfahmi, yang menjabat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dijatuhi hukuman lebih berat, yaitu empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta yang juga dapat diganti dengan enam bulan kurungan.

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh M. Jamil, didampingi oleh R. Daddy dan Anda Ariansyah, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor pada Senin (6/1/2025).

Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga  Era Baru Timnas Indonesia Dimulai! Patrick Kluivert Siap Wujudkan Impian ke Piala Dunia 2026

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Muchlis dan Zulfahmi dengan pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp 500 juta, dengan subsider enam bulan kurungan, sedangkan Rachmat Fitri dituntut dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sub. Bithe.co

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Gila! Iran Siap Hancurkan Pasukan AS di Darat?

Peristiwa

Iran Tolak Negosiasi AS, Ajukan 5 Syarat Damai Krusial

Peristiwa

AS–Iran Memanas, Trump Tiba-Tiba Tahan Serangan

Peristiwa

Kapal Induk AS USS Gerald R. Ford Terbakar, Ratusan Pelaut Terdampak—Akan Berlabuh di Yunani

Ekonomi

Lolos Uji Kelayakan DPR, Friderica Widyasari Dewi Pimpin OJK

Ekonomi

AS Kembali Gunakan Kayu Bakar Setelah Penutupan Selat Hormuz

Peristiwa

Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD

Peristiwa

Peran Intelijen CIA dalam Pembunuhan Ayatollah Khamenei yang Mengguncang Iran