Bidik24.com – Menjelang akhir tahun, jumlah bank yang bangkrut di Indonesia semakin meningkat. Saat ini, ada 17 bank yang telah dinyatakan tutup. Baru-baru ini, izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR), yang sebelumnya dikenal sebagai Bank Perkreditan Rakyat, dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Desember 2024.
Bank yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini sudah tidak memiliki izin sejak September 2024.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini sedang mempersiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan serta likuidasi BPR yang beralamat di Jl. Pangeran Natakusuma No. 80D, Kota Pontianak.
Untuk memastikan nasabah BPR Duta Niaga mendapatkan pembayaran klaim simpanan sesuai ketentuan, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi lainnya. Proses ini diharapkan selesai dalam waktu 90 hari kerja, atau paling lambat hingga 29 April 2025.
Dana untuk pembayaran klaim nasabah BPR Duta Niaga akan diambil dari dana LPS. Nasabah dapat memeriksa status simpanan mereka di kantor BPR Duta Niaga atau melalui situs web LPS (www.lps.go.id) setelah pengumuman pembayaran klaim.
Debitur bank masih dapat melakukan pembayaran cicilan atau melunasi pinjaman di kantor BPR Duta Niaga dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengingatkan nasabah BPR Duta Niaga untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengklaim dapat membantu dengan imbalan atau biaya tambahan.
Nasabah juga perlu tahu bahwa masih banyak BPR/BPRS dan bank umum lain yang beroperasi, sehingga setelah simpanan mereka dibayarkan oleh LPS, mereka bisa beralih ke bank lain yang lebih dekat.
Nasabah tidak perlu ragu untuk menyimpan uang di perbankan karena semua simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin oleh LPS, mereka diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS: Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan pidana yang merugikan bank,” tutupnya.
Jika nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Duta Niaga, mereka dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154.
Berikut daftar 17 Bank yang ditutup:
BPR Wijaya Kusuma
BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
BPR Usaha Madani Karya Mulia
BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
BPR Purworejo
BPR EDC Cash
BPR Aceh Utara
PT BPR Sembilan Mutiara
PT BPR Bali Artha Anugrah
PT BPRS Saka Dana Mulia
BPR Dananta
BPR Bank Jepara Artha
BPR Lubuk Raya Mandiri
BPR Sumber Artha Waru Agung
BPR Nature Primadana Capital
BPR Duta Niaga
Sumber: CNBCINDONESIA.com















