Home / kriminal / Opini / Peristiwa / Politik

Jumat, 27 Desember 2024 - 20:58 WIB

Menkum Sebut Denda Damai untuk Koruptor: Alternatif atau Tanda Lemahnya Hukum?

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memberikan klarifikasi terkait wacana denda damai untuk koruptor di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (27/12/2024)

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memberikan klarifikasi terkait wacana denda damai untuk koruptor di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (27/12/2024)

Bidik24.com, Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa wacana penerapan denda damai bukan merupakan solusi utama dalam penyelesaian kasus kerugian keuangan negara, melainkan hanya sebagai perbandingan.

“Hal ini hanya untuk membandingkan, ada aturan yang memungkinkan, tetapi bukan berarti Presiden akan memilih langkah itu. Sama sekali tidak,” ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat. Supratman menegaskan bahwa pernyataannya tentang pengampunan koruptor melalui denda damai bertujuan untuk menunjukkan berbagai alternatif penyelesaian kasus kerugian keuangan negara yang diatur dalam sejumlah undang-undang.

“Saya hanya membandingkan undang-undang terkait tindak pidana korupsi dan undang-undang tentang kejaksaan yang menangani tindak pidana ekonomi. Keduanya adalah tindak pidana yang merugikan keuangan dan perekonomian negara,” jelasnya.

Baca Juga  RAPI Lokal Mesjid Raya-Baitussalam Gelar Silaturahmi Penuh Kehangatan di Pos Langit, Gampong Neuheun

Ia juga menyinggung bahwa pengampunan terkait perkara keuangan negara bukanlah konsep baru, mengingat Indonesia sebelumnya telah dua kali menerapkan program tax amnesty.

“Hal ini sudah pernah dilakukan. Negara memberikan pengampunan melalui program tax amnesty, jadi ini bukan hal baru,” tuturnya.

Menkum menegaskan bahwa semua langkah yang diambil pemimpin negara bertujuan menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi, serta memberikan gagasan baru dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga  Dari Sopir Angkot Menjadi Orang Terkaya di Indonesia: Kisah Luar Biasa Prajogo Pangestu yang Kini Raih Kekayaan Rp760 Triliun

“Semangat baru ini sesuai dengan arahan Bapak Presiden. Nanti, mekanisme kebijakan pengampunan akan dibahas lebih lanjut jika Presiden memutuskan untuk mengambil langkah tersebut,” kata Supratman. Saat ini, Kementerian Hukum masih terus mematangkan rancangan undang-undang tentang grasi, amnesti, dan abolisi. Supratman juga menyampaikan permohonan maaf jika pernyataannya menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Jika ada yang salah paham dengan pernyataan saya, saya mohon maaf. Sekali lagi, ini hanya contoh atau perbandingan dalam penyelesaian tindak pidana yang merugikan perekonomian negara,” pungkasnya.

Sub Antaranews.com

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Gila! Iran Siap Hancurkan Pasukan AS di Darat?

Peristiwa

Iran Tolak Negosiasi AS, Ajukan 5 Syarat Damai Krusial

Peristiwa

AS–Iran Memanas, Trump Tiba-Tiba Tahan Serangan

Peristiwa

Kapal Induk AS USS Gerald R. Ford Terbakar, Ratusan Pelaut Terdampak—Akan Berlabuh di Yunani

Opini

Kamu Terlalu Sibuk Dengan Doamu 5 Tahun ke Depan, Padahal Saat Ini Adalah Doamu 5 Tahun Lalu yang Kau Langitkan

Opini

Puasa Bukan Alasan Tubuh Lelah Massage Bisa Menjadi Jawabannya

Opini

Mengapa 10 Hari Terakhir Ramadhan Bisa Lebih Sehat dari Program Diet Modern

Politik

Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, Dinasti Baru Dimulai?