Bidik24.com, Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa wacana penerapan denda damai bukan merupakan solusi utama dalam penyelesaian kasus kerugian keuangan negara, melainkan hanya sebagai perbandingan.
“Hal ini hanya untuk membandingkan, ada aturan yang memungkinkan, tetapi bukan berarti Presiden akan memilih langkah itu. Sama sekali tidak,” ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat. Supratman menegaskan bahwa pernyataannya tentang pengampunan koruptor melalui denda damai bertujuan untuk menunjukkan berbagai alternatif penyelesaian kasus kerugian keuangan negara yang diatur dalam sejumlah undang-undang.
“Saya hanya membandingkan undang-undang terkait tindak pidana korupsi dan undang-undang tentang kejaksaan yang menangani tindak pidana ekonomi. Keduanya adalah tindak pidana yang merugikan keuangan dan perekonomian negara,” jelasnya.
Ia juga menyinggung bahwa pengampunan terkait perkara keuangan negara bukanlah konsep baru, mengingat Indonesia sebelumnya telah dua kali menerapkan program tax amnesty.
“Hal ini sudah pernah dilakukan. Negara memberikan pengampunan melalui program tax amnesty, jadi ini bukan hal baru,” tuturnya.
Menkum menegaskan bahwa semua langkah yang diambil pemimpin negara bertujuan menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi, serta memberikan gagasan baru dalam pemberantasan korupsi.
“Semangat baru ini sesuai dengan arahan Bapak Presiden. Nanti, mekanisme kebijakan pengampunan akan dibahas lebih lanjut jika Presiden memutuskan untuk mengambil langkah tersebut,” kata Supratman. Saat ini, Kementerian Hukum masih terus mematangkan rancangan undang-undang tentang grasi, amnesti, dan abolisi. Supratman juga menyampaikan permohonan maaf jika pernyataannya menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Jika ada yang salah paham dengan pernyataan saya, saya mohon maaf. Sekali lagi, ini hanya contoh atau perbandingan dalam penyelesaian tindak pidana yang merugikan perekonomian negara,” pungkasnya.
Sub Antaranews.com















