Bidik24.com – Jakarta. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengusulkan agar penyakit yang disebabkan oleh kebiasaan merokok tidak lagi ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai tahun 2025.
Menurut Ali Ghufron, banyak peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang merupakan kelompok masyarakat tidak mampu justru masih memilih merokok dibanding memprioritaskan kesehatan atau membayar iuran. Penyakit yang sering dipicu oleh kebiasaan merokok meliputi kanker paru-paru, penyakit jantung, stroke, dan gangguan pernapasan kronis.
Penyakit jantung menjadi beban biaya kesehatan terbesar bagi negara, dengan anggaran mencapai Rp10 triliun per tahun, salah satunya akibat kebiasaan merokok. Oleh karena itu, kebijakan ini diusulkan sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan.
Selain itu, usulan ini berkaitan dengan rencana penyesuaian tarif dan iuran BPJS yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024. Penyesuaian tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan berkelanjutan dengan fokus pada pencegahan penyakit.
Kebijakan ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat sekaligus mengurangi beban anggaran negara. Namun, usulan tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat.
Sub. ayoBandung.com















