Bidik24.com – Banda Aceh. Ombudsman RI Perwakilan Aceh telah menyelesaikan kajian cepat (rapid assessment) terkait tata kelola layanan rujukan pasien di fasilitas kesehatan. Kajian ini bertujuan mengatasi keluhan masyarakat, seperti penelantaran pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan ketiadaan kamar rawat inap di rumah sakit.
Hasil kajian tersebut diserahkan kepada Pemerintah Aceh, BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, serta perwakilan DPR Aceh, DPRK, dinas kesehatan, dan rumah sakit dari beberapa kabupaten/kota, dalam acara yang berlangsung di Banda Aceh pada Senin, 16 Desember 2024.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menjelaskan bahwa kajian ini mencakup deteksi potensi maladministrasi, analisis regulasi, tata kelola rujukan pasien, serta pengumpulan data dari 41 responden di 15 lokasi di Aceh Barat, Aceh Timur, dan Banda Aceh.
“Hasil kajian menunjukkan penelantaran pasien di IGD salah satunya disebabkan oleh kendala dalam penggunaan Aplikasi Sistem Rujukan Terintegrasi (Sisrute). Permasalahan ini muncul karena kurangnya sosialisasi dan bimbingan teknis untuk tim pelaksana,” jelas Dian.
Lebih lanjut, Dian menyoroti isu yang lebih mendalam terkait belum optimalnya harmonisasi, sinkronisasi, dan mitigasi risiko antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan dalam tata kelola rujukan pasien. Untuk mengatasi hal ini, Ombudsman Aceh akan berkoordinasi dengan Ombudsman RI agar permasalahan tersebut dapat ditindaklanjuti bersama Kemenkes dan BPJS Kesehatan.
Pada akhir 2023, Ombudsman telah menggelar rapat koordinasi dengan 73 rumah sakit dan dinas kesehatan, termasuk RSUDZA, untuk membahas optimalisasi penggunaan Sisrute. Dian menegaskan pentingnya langkah konkret dari pemerintah daerah, seperti penerbitan surat edaran yang mewajibkan penggunaan Sisrute oleh seluruh fasilitas kesehatan.
Selain itu, Dian merekomendasikan Dinas Kesehatan Aceh untuk menyosialisasikan penggunaan Sisrute secara langsung maupun daring. Ia juga meminta RSUDZA menyediakan informasi ketersediaan kamar rawat inap secara real time yang dapat diakses publik.
“Kita harus mendorong tata kelola layanan rujukan yang transparan dan akuntabel. Jangan sampai layanan pasien terus bergantung pada model ‘orang dalam’,” pungkas Dian.
sub lamurionline















