Bidik24.com, Jakarta – Pemerintah resmi mengubah kebijakan terkait biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yang kini tidak lagi dikenakan untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini tentunya membawa kabar baik bagi para pemilik kendaraan yang belum sempat melakukan proses balik nama, karena mereka tidak perlu menunggu adanya pemutihan pajak kendaraan yang sering kali menambah beban biaya.
Pada dasarnya, perubahan ini berlandaskan pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya pada pasal 12 ayat (1). Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa objek dari bea balik nama kendaraan bermotor adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor, yang berarti kendaraan baru. Ini berbeda dengan kebijakan yang ada sebelumnya, di mana kendaraan bekas yang berpindah tangan juga dikenakan BBNKB.
Dengan perubahan tersebut, kendaraan bekas yang dipindahtangankan tidak akan dikenakan biaya balik nama, sehingga pemilik kendaraan bekas yang belum mengurus balik nama tidak perlu khawatir lagi tentang biaya tinggi yang selama ini menjadi kendala. Kebijakan baru ini bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat yang sering kali memilih untuk menunggu program pemutihan pajak, yang terkadang tidak jelas kapan dijalankan. Seringkali, masyarakat terpaksa menunda pengurusan balik nama karena biaya BBNKB yang dinilai cukup mahal, dan menunggu kesempatan pemutihan yang belum tentu ada.
Sebagai contoh, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Yusri Yunus, mengungkapkan bahwa tingginya biaya balik nama membuat banyak orang memilih untuk tidak segera mengurus balik nama kendaraannya, melainkan menunggu pemutihan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi. Sayangnya, karena jadwal pemutihan tidak pasti, banyak yang akhirnya mengabaikan kewajiban administratif tersebut, sehingga data kepemilikan kendaraan menjadi tidak akurat. “Banyak yang membeli mobil bekas atas nama orang lain dan menunda proses balik nama karena biaya yang tinggi, berharap akan ada pemutihan,” kata Yusri.
Dengan dihapusnya biaya BBN pada kendaraan bekas, diharapkan akan memperbaiki data kepemilikan kendaraan yang lebih akurat, sehingga penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan dengan lebih tepat. Meskipun biaya balik nama kendaraan bekas dihapus, pemilik kendaraan tetap diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta administrasi penerbitan STNK dan TNKB.
Secara keseluruhan, langkah ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban administratif kendaraan, sekaligus meningkatkan ketertiban dalam registrasi kendaraan di Indonesia.
Sub detik.com















