Bidik24.com – JANTHO. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) telah menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) secara langsung melalui transfer ke rekening masing-masing penerima. Bantuan ini bertujuan agar dapat dimanfaatkan sesuai aturan yang berlaku, transparan, dan akuntabel.
Penjabat Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, pada Jumat (10/01/2025), menyatakan bahwa penyaluran dana ini didasarkan pada Pasal 1 UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang kemudian diubah menjadi UU No. 2 Tahun 2011, serta diatur melalui PP No. 5 Tahun 2009 Pasal 2 Ayat 1. Regulasi tersebut mengatur secara rinci tata cara pemberian bantuan keuangan kepada parpol.
Iswanto juga menekankan peran penting partai politik dalam sistem demokrasi. “Partai politik memiliki fungsi strategis, seperti memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, mengubah aspirasi rakyat menjadi kebijakan, dan menjadi sarana partisipasi politik. Selain itu, parpol juga menjadi wadah rekrutmen untuk mengisi jabatan politik,” jelasnya.
Ia berharap para pimpinan parpol di Aceh Besar dapat menjalin kerja sama yang harmonis dengan pemimpin daerah ke depannya. “Dana bantuan ini harus diarahkan untuk mendukung program-program pendidikan politik dan meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya di Aceh Besar. Karena rakyat adalah konstituen utama yang mendukung keberlanjutan partai,” tambahnya.
Iswanto juga mengajak parpol untuk menjadi mitra strategis dalam pembangunan daerah. “Melalui pemanfaatan dana ini secara optimal, kita dapat bersama-sama memajukan Aceh Besar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Kepala Badan Kesbangpol Aceh Besar, H. Sofian, SH, mengungkapkan bahwa total dana bantuan yang disalurkan untuk periode September-Desember 2024 mencapai Rp251.390.431. Dana tersebut dibagikan kepada 11 parpol yang memenangkan Pemilu Legislatif 2024, yaitu:
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Nasional Demokrat (NasDem)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Golkar
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Demokrat
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Darul Aceh
- Partai Gelora
- Partai Aceh
- Partai Bulan Bintang (PBB)
Sebelumnya, Pemkab Aceh Besar juga telah menyalurkan dana bantuan untuk periode Januari-Agustus 2024 dengan total Rp443.945.509. Bantuan tersebut diberikan kepada parpol hasil Pemilu Legislatif 2019, mencakup 35 kursi di DPRK Aceh Besar.
Bantuan ini diharapkan dapat memperkuat peran partai politik dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan edukasi politik bagi masyarakat.















