Home / Berita / Ekonomi

Kamis, 2 Januari 2025 - 03:05 WIB

PMK 131: PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Siap-siap Beradaptasi!

PMK 131: PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Siap-siap Beradaptasi!

PMK 131: PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Siap-siap Beradaptasi!" - Dokumen resmi peraturan mengenai perlakuan pajak terhadap barang mewah yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Bidik24.com – Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang menetapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen khusus untuk barang-barang mewah.

PMK ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta pada Selasa (31/12/2024).

Dalam pasal 2 ayat 2 dan 3, diatur bahwa tarif PPN 12 persen berlaku untuk barang mewah seperti kendaraan bermotor dan barang lainnya yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Untuk barang dan jasa di luar kategori tersebut, tarif PPN yang diterapkan adalah 11 persen, dihitung berdasarkan mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain, yang merupakan 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Baca Juga  Bahan Bakar Nabati: Kunci Revolusi Swasembada Energi Nasional!

Sebagai contoh, untuk barang seharga Rp 50 juta, nilai lain yang dihitung adalah (11/12) x Rp 50 juta = Rp 45,83 juta, lalu tarif PPN 12 persen dikenakan, menghasilkan PPN sebesar Rp 5,5 juta, sama dengan tarif 11 persen pada harga Rp 50 juta.

Namun, ada masa transisi dari 1 hingga 31 Januari 2025, di mana tarif PPN untuk barang mewah masih 11 persen.

Mulai 1 Februari 2025, tarif PPN 12 persen akan diberlakukan penuh. PMK 131/2024 mulai berlaku pada Rabu (1/1/2025).

Barang selain kendaraan bermotor yang termasuk dalam kategori barang mewah mencakup:

  1. Rumah mewah dan apartemen dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih
  2. Balon udara dan pesawat udara tanpa sistem tenaga penggerak
  3. Peluru senjata api, kecuali untuk keperluan negara
  4. Pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara
  5. Senjata api lainnya, kecuali untuk kepentingan negara
  6. Kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara
  7. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara
Baca Juga  Lhokseumawe Raih Penghargaan APBD Awards 2024: Kota Ini Buktikan Kehebatan Pengelolaan Keuangan Daerah!

Pemerintah juga membebaskan tarif PPN untuk bahan pokok, seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan, dan sayuran.

Jasa yang dibebaskan dari PPN meliputi tiket kereta api, jasa angkutan umum, pendidikan, kesehatan, dan jasa keuangan.

Sumber: kompas.com

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Usai Dicopot Jadi Menkeu, Putra Purbaya: Bapak Bisa Tidur Nyenyak Lagi dan Balik Jadi Trader

Ekonomi

Konflik Timur Tengah Memanas, Pertamina Sebut Harga Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu per Liter

Ekonomi

Bill Gates Peringatkan Jutaan Pekerjaan Terancam AI: Dunia Belum Siap Hadapi Disrupsi

Berita

MIN 20 Aceh Besar Terima Bantuan Galon Air Isi Ulang dari DLH Aceh Besar sebagai Sekolah Adiwiyata Terpilih Tahun 2026

Berita

Resmi Dilantik, Tuha Peut Neuheun Siap Awasi dan Benahi Tata Kelola Gampong

Berita

Dua Hari, Dua Dunia: Mengapa May Day Begitu Riuh dan Hardiknas Begitu Sunyi?

Ekonomi

Lolos Uji Kelayakan DPR, Friderica Widyasari Dewi Pimpin OJK

Ekonomi

AS Kembali Gunakan Kayu Bakar Setelah Penutupan Selat Hormuz