Home / Berita / Ekonomi

Kamis, 2 Januari 2025 - 03:05 WIB

PMK 131: PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Siap-siap Beradaptasi!

PMK 131: PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Siap-siap Beradaptasi!

PMK 131: PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Siap-siap Beradaptasi!" - Dokumen resmi peraturan mengenai perlakuan pajak terhadap barang mewah yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Bidik24.com – Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang menetapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen khusus untuk barang-barang mewah.

PMK ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta pada Selasa (31/12/2024).

Dalam pasal 2 ayat 2 dan 3, diatur bahwa tarif PPN 12 persen berlaku untuk barang mewah seperti kendaraan bermotor dan barang lainnya yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Untuk barang dan jasa di luar kategori tersebut, tarif PPN yang diterapkan adalah 11 persen, dihitung berdasarkan mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain, yang merupakan 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Baca Juga  Banjir Rob di JIS Ganggu KRL Tanjung Priok-Ancol, Kereta Melaju Lambat!

Sebagai contoh, untuk barang seharga Rp 50 juta, nilai lain yang dihitung adalah (11/12) x Rp 50 juta = Rp 45,83 juta, lalu tarif PPN 12 persen dikenakan, menghasilkan PPN sebesar Rp 5,5 juta, sama dengan tarif 11 persen pada harga Rp 50 juta.

Namun, ada masa transisi dari 1 hingga 31 Januari 2025, di mana tarif PPN untuk barang mewah masih 11 persen.

Mulai 1 Februari 2025, tarif PPN 12 persen akan diberlakukan penuh. PMK 131/2024 mulai berlaku pada Rabu (1/1/2025).

Barang selain kendaraan bermotor yang termasuk dalam kategori barang mewah mencakup:

  1. Rumah mewah dan apartemen dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih
  2. Balon udara dan pesawat udara tanpa sistem tenaga penggerak
  3. Peluru senjata api, kecuali untuk keperluan negara
  4. Pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara
  5. Senjata api lainnya, kecuali untuk kepentingan negara
  6. Kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara
  7. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara
Baca Juga  WNI di Korsel, Jangan Lengah! KBRI Peringatkan Kewaspadaan Meski Status Darurat Militer Telah Dicabut!

Pemerintah juga membebaskan tarif PPN untuk bahan pokok, seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan, dan sayuran.

Jasa yang dibebaskan dari PPN meliputi tiket kereta api, jasa angkutan umum, pendidikan, kesehatan, dan jasa keuangan.

Sumber: kompas.com

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Lolos Uji Kelayakan DPR, Friderica Widyasari Dewi Pimpin OJK

Ekonomi

AS Kembali Gunakan Kayu Bakar Setelah Penutupan Selat Hormuz

Ekonomi

Ditegur Mahkamah Agung, Trump Pilih Gaspol Perang Tarif

Ekonomi

Antara Tradisi dan Janji, Kisah Uang Meugang di Pendopo

Ekonomi

Kabur ke Luar Negeri, Riza Chalid Resmi Berstatus Buronan Internasional

Ekonomi

Ketua KPK Tanggapi Klaim Noel soal Menkeu Purbaya: Kami Hanya Berpegang pada Fakta Persidangan

Ekonomi

Emas Menggila! Antam Cetak Rekor, Semua Merek Kompak Naik

Ekonomi

Heboh Video TikTok Soal Rekening Jokowi, Kemenkeu Pastikan Itu Berita Bohong