Home / Berita / Ekonomi

Kamis, 2 Januari 2025 - 03:09 WIB

PPN 12%: Inovasi Prabowo untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat

Sandiaga Uno menjelaskan visi dan misi PPN 12% sebagai inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam pertemuan DPP PAN.

Sandiaga Uno menjelaskan visi dan misi PPN 12% sebagai inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam pertemuan DPP PAN.

Bidik24.com – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dinaikkan menjadi 12% khusus untuk barang-barang mewah.

Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, menegaskan bahwa kebijakan ini menunjukkan komitmen Prabowo terhadap kesejahteraan rakyat kecil.

“Ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Keberpihakan Prabowo terhadap rakyat kecil tidak perlu diragukan. Oleh karena itu, jangan terjebak dalam perdebatan yang tidak ada habisnya di media sosial,” ungkap Saleh dalam pernyataan tertulisnya pada Rabu (1/1/2025).

Saleh juga memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah menyiapkan paket stimulus ekonomi sebesar 38,6 triliun untuk merespons kenaikan PPN ini, dan yakin bahwa keputusan tersebut telah mempertimbangkan stabilitas sosial, ekonomi, dan politik.

“Walaupun PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah dan orang mampu, pemerintah tetap menyediakan paket stimulus untuk melindungi masyarakat kecil yang mungkin terdampak. Ini adalah langkah bijaksana yang menjunjung tinggi stabilitas sosial, ekonomi, dan politik, jauh dari politik pencitraan untuk mengejar popularitas,” tambahnya.

Baca Juga  Menggugah Kesadaran: Dinsos Aceh Beraksi dengan Long March dan Seni untuk Hari Disabilitas Internasional!

Saleh memiliki harapan besar terhadap Prabowo dan percaya bahwa Indonesia Emas 2045 dapat terwujud jika kebijakan yang berpihak pada rakyat terus dilanjutkan.

“Saya sangat berharap pada presiden Prabowo. Jika kebijakan yang berkeadilan sosial terus berlanjut, Indonesia Emas 2045 bisa menjadi kenyataan,” kata Saleh.

Sebelumnya, Prabowo memastikan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% adalah bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang hanya berlaku untuk barang-barang mewah seperti pesawat jet, kapal pesiar, dan rumah sangat mewah.

Baca Juga  Perangkat Desa Aceh Timur Geruduk Pendopo Bupati, Tuntut Pembayaran Siltap yang Tertunda!

Prabowo menekankan bahwa pemerintah akan berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan prorakyat.

“Ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berpihak kepada rakyat,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12).

Prabowo juga mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun.

“Paket stimulus ini berjumlah Rp 38,6 triliun. Barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak akan tetap mendapatkan pembebasan PPN dengan tarif 0 persen, seperti kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, susu segar, serta jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum,” jelas Prabowo.

Sumbe:detik.com

Share :

Baca Juga

Berita

Resmi Dilantik, Tuha Peut Neuheun Siap Awasi dan Benahi Tata Kelola Gampong

Berita

Dua Hari, Dua Dunia: Mengapa May Day Begitu Riuh dan Hardiknas Begitu Sunyi?

Ekonomi

Lolos Uji Kelayakan DPR, Friderica Widyasari Dewi Pimpin OJK

Ekonomi

AS Kembali Gunakan Kayu Bakar Setelah Penutupan Selat Hormuz

Ekonomi

Ditegur Mahkamah Agung, Trump Pilih Gaspol Perang Tarif

Ekonomi

Antara Tradisi dan Janji, Kisah Uang Meugang di Pendopo

Ekonomi

Kabur ke Luar Negeri, Riza Chalid Resmi Berstatus Buronan Internasional

Ekonomi

Ketua KPK Tanggapi Klaim Noel soal Menkeu Purbaya: Kami Hanya Berpegang pada Fakta Persidangan