Bidik24.com – Jakarta. Kubu Agung Laksono mengumumkan niatnya untuk menggugat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) yang mengesahkan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) versi Jusuf Kalla (JK). Keputusan ini dianggap merugikan pihak Agung Laksono, yang juga mendaftarkan kepengurusan PMI. Sekretaris Jenderal PMI versi Agung Laksono, Ulla Nurchrawaty, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mencari keadilan.
“Ke pengadilan tentunya, kami akan mencari keadilan di forum pengadilan,” ujar Ulla saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (20/12/2024).
Kementerian Hukum baru saja mengesahkan kepengurusan PMI yang dipimpin oleh Jusuf Kalla, yang berarti kubu Agung Laksono dinyatakan tidak sah. Ulla menyampaikan bahwa gugatan akan segera dilayangkan ke PTUN, dengan persiapan berkas yang sedang diselesaikan.
“Secepatnya, mungkin sore ini kami akan selesai menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, dan langsung menuju pengadilan untuk mencari keadilan,” tambahnya.
Ulla juga menegaskan bahwa kubu Agung Laksono akan menempuh jalur hukum terkait keputusan Kemenkum HAM, karena anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang menjadi dasar kepengurusan kubu JK dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “AD/ART yang disahkan itu tidak sesuai dengan mekanisme yang sah untuk semua organisasi, dan perubahan itu dilakukan tanpa melalui Munas,” jelas Ulla.
Sebagai latar belakang, Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 Palang Merah Indonesia yang berlangsung pada Minggu (8/12/2024) berakhir dengan kisruh setelah muncul munas tandingan. Munas ke-22 PMI tersebut menetapkan Jusuf Kalla kembali menjadi Ketua Umum PMI untuk periode 2024-2029 secara aklamasi. Namun, kubu Agung Laksono menyelenggarakan munas tandingan yang mengangkat Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI. Beberapa pihak mendesak munas tandingan, karena mereka menilai ada kejanggalan dalam munas yang memenangkan JK. Kubu Agung Laksono mengklaim bahwa mereka telah mengikuti prosedur yang benar dan memperoleh 254 suara dukungan untuk menggelar munas.
Ulla juga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses munas, seperti larangan membahas AD/ART PMI, pemadaman mikrofon, pemutusan koneksi internet, dan pembatasan interupsi dari kubu Agung Laksono. “Jika itu dibuka, kubu Agung Laksono pasti akan memperjuangkan batasan dua atau tiga periode kepemimpinan. Hal itu akhirnya menyebabkan kegaduhan,” tutup Ulla Nurchrawaty
sub kompas















