Home / Opini

Minggu, 31 Agustus 2025 - 11:18 WIB

Regulasi Olahraga Aceh Harus Berdiri di Atas Substansi, Bukan Formalitas

Dr. Muhammad Iqbal, M.Pd., AIFO
Dosen Olahraga FKIP Universitas Syiah Kuala
Ketua Umum Igornas Aceh
Tim Ahli Rancangan Qanun Keolahragaan Aceh

Rancangan Qanun Keolahragaan Aceh saat ini hampir memasuki tahap akhir pembahasan. Proses panjang yang telah dilalui menunjukkan adanya keseriusan untuk melahirkan regulasi yang benar-benar berpihak pada dunia olahraga, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif semata. Ada beberapa substansi penting yang telah berkembang dalam draf terakhir, dan inilah yang perlu diketahui publik.

Pertama, nilai syariat Islam kini menjadi ruh yang lebih nyata dalam regulasi ini. Olahraga Aceh tidak boleh tercerabut dari akar budaya dan identitas masyarakatnya. Dengan memasukkan nilai syariah ke dalam qanun, olahraga tidak lagi dipandang sebatas aktivitas jasmani, melainkan juga sebagai sarana membentuk akhlak, disiplin, dan tanggung jawab.

Kedua, keberadaan pusat riset olahraga akan menjadi terobosan penting. Aceh membutuhkan basis ilmiah dalam pembinaan atlet maupun pengembangan sport science. Pusat riset ini diharapkan menjadi wadah kolaborasi akademisi, praktisi, dan pemerintah dalam merumuskan kebijakan berbasis data. Inilah yang membedakan qanun Aceh dari regulasi biasa, karena tidak hanya mengatur, tetapi juga membangun pondasi pengetahuan yang berkelanjutan.

Baca Juga  Remaja Bersenjata Tajam di Kuta Blang Dibekuk, Terancam 10 Tahun Penjara!

Ketiga, tes kebugaran jasmani di seluruh satuan pendidikan. Kebijakan ini bukan hanya untuk mengukur, tetapi juga memastikan bahwa setiap anak Aceh mendapatkan perhatian serius terhadap kondisi fisiknya. Guru olahraga akan menjadi garda terdepan dalam melaksanakan program ini. Dengan demikian, pendidikan jasmani benar-benar menjadi instrumen penting untuk melahirkan generasi yang sehat, kuat, dan siap bersaing.

Selain itu, pola penyelenggaraan event olahraga juga diatur lebih tegas. Setiap event yang digelar nantinya harus jelas penanggung jawabnya. SKPA Dispora berfungsi sebagai penyelenggara resmi, cabang olahraga sebagai pelaksana teknis, dan SKPA Pariwisata menjadi motor promosi. Pola kerja sama ini terbukti berhasil di Bali, di mana setiap event olahraga tidak hanya menghasilkan prestasi, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga  Mensos: 12.000 Keluarga Penerima Bansos Sudah Melampaui Garis Kemiskinan di 2024!

Hal ini penting untuk digarisbawahi: event olahraga di Aceh tidak boleh lagi hanya menjadi penghabisan anggaran. Jika sebuah event tidak mampu memberikan dampak pada PAD atau peningkatan manfaat bagi masyarakat, maka ia hanya menjadi program sesaat yang memboroskan uang daerah. Qanun keolahragaan harus mampu menjadi instrumen evaluasi agar setiap kegiatan olahraga benar-benar memberi nilai tambah, baik dari sisi prestasi, kesehatan masyarakat, maupun ekonomi daerah.

Dengan berbagai perubahan dan penambahan substansi ini, kita patut optimis bahwa Qanun Keolahragaan Aceh akan melahirkan sistem olahraga yang terarah, modern, berbasis nilai syariat, serta memberikan kontribusi riil bagi pembangunan. Regulasi ini bukan hanya dokumen hukum, tetapi harus menjadi pedoman strategis untuk mengantarkan olahraga Aceh ke tingkat yang lebih tinggi.

Share :

Baca Juga

Berita

Dua Hari, Dua Dunia: Mengapa May Day Begitu Riuh dan Hardiknas Begitu Sunyi?

Opini

Kamu Terlalu Sibuk Dengan Doamu 5 Tahun ke Depan, Padahal Saat Ini Adalah Doamu 5 Tahun Lalu yang Kau Langitkan

Opini

Puasa Bukan Alasan Tubuh Lelah Massage Bisa Menjadi Jawabannya

Opini

Mengapa 10 Hari Terakhir Ramadhan Bisa Lebih Sehat dari Program Diet Modern

Opini

Negeriku Dilanda Bencana

Opini

Om Khai Kecam Bupati Aceh Selatan ke Luar Negeri di Masa Bencana

Opini

Teachers Are No Longer the Primary Source of Knowledge: So What Is Their Role in the AI Era?

Opini

Guru dan AI, Guru Bukan Lagi Sumber Utama. Lalu Apa Fungsi Esensial Mereka Sekarang?