Home / Peristiwa

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:05 WIB

Remaja Bersenjata Tajam di Kuta Blang Dibekuk, Terancam 10 Tahun Penjara!

Polisi menunjukkan barang bukti senjata tajam yang diamankan dari tujuh remaja pelaku tawuran di Kecamatan Kuta Blang, Bireuen. Para pelaku kini terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

Polisi menunjukkan barang bukti senjata tajam yang diamankan dari tujuh remaja pelaku tawuran di Kecamatan Kuta Blang, Bireuen. Para pelaku kini terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

Bidik24.com – Bireun. Polisi menangkap tujuh remaja yang terlibat aksi tawuran menggunakan senjata tajam di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, pada Senin malam, 16 Desember 2024. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bireuen pada Senin (16/12) sore, menyampaikan bahwa tujuh remaja yang ditangkap terdiri dari enam pelajar asal Muara Batu, Aceh Utara, dan satu remaja dari Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

“Kami telah menangkap tujuh remaja yang melakukan aksi ugal-ugalan sambil membawa senjata tajam di Kuta Blang. Kasus ini sedang kami kembangkan untuk menangkap semua pihak yang terlibat. Berdasarkan data yang kami peroleh, sebagian besar dari mereka berasal dari Aceh Utara,” ungkap AKBP Jatmiko. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas, mengingat aksi tersebut sudah berulang kali terjadi dan sangat meresahkan masyarakat.

Baca Juga  Kemenag Percepat Sertifikasi Guru, Target Selesai 2026 Melalui PPG Dalam Jabatan

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima senjata tajam berupa celurit dan pedang yang digunakan para pelaku. “Kami tidak akan membiarkan aksi seperti ini terus terjadi, karena sangat berbahaya dan mengancam keselamatan masyarakat,” tambahnya.

Para remaja tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang larangan membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 KUHPidana dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat beberapa di antara mereka masih di bawah umur.

Baca Juga  BMKG Peringatkan Banjir Rob Besar-Besaran di Pesisir Indonesia! Waspada, Aktivitas Bisa Terganggu!

Kapolres Jatmiko mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi dan membimbing anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum. “Kami meminta seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar kejadian serupa tidak terulang. Jika tidak ditangani dengan tegas, tindakan ini dapat menimbulkan korban jiwa,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius pihak kepolisian untuk memastikan situasi keamanan di Kabupaten Bireuen tetap kondusif.

sub Acehstory

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Gila! Iran Siap Hancurkan Pasukan AS di Darat?

Peristiwa

Iran Tolak Negosiasi AS, Ajukan 5 Syarat Damai Krusial

Peristiwa

AS–Iran Memanas, Trump Tiba-Tiba Tahan Serangan

Peristiwa

Kapal Induk AS USS Gerald R. Ford Terbakar, Ratusan Pelaut Terdampak—Akan Berlabuh di Yunani

Peristiwa

Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD

Peristiwa

Peran Intelijen CIA dalam Pembunuhan Ayatollah Khamenei yang Mengguncang Iran

Peristiwa

Warga Resah Anjing Liar Berkeliaran, DPRK Banda Aceh Dorong Langkah Tegas

Peristiwa

Dedi Mulyadi Instruksikan Relokasi Korban Longsor, Fokus Keselamatan Warga