Home / Peristiwa

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:05 WIB

Remaja Bersenjata Tajam di Kuta Blang Dibekuk, Terancam 10 Tahun Penjara!

Polisi menunjukkan barang bukti senjata tajam yang diamankan dari tujuh remaja pelaku tawuran di Kecamatan Kuta Blang, Bireuen. Para pelaku kini terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

Polisi menunjukkan barang bukti senjata tajam yang diamankan dari tujuh remaja pelaku tawuran di Kecamatan Kuta Blang, Bireuen. Para pelaku kini terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

Bidik24.com – Bireun. Polisi menangkap tujuh remaja yang terlibat aksi tawuran menggunakan senjata tajam di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, pada Senin malam, 16 Desember 2024. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bireuen pada Senin (16/12) sore, menyampaikan bahwa tujuh remaja yang ditangkap terdiri dari enam pelajar asal Muara Batu, Aceh Utara, dan satu remaja dari Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

“Kami telah menangkap tujuh remaja yang melakukan aksi ugal-ugalan sambil membawa senjata tajam di Kuta Blang. Kasus ini sedang kami kembangkan untuk menangkap semua pihak yang terlibat. Berdasarkan data yang kami peroleh, sebagian besar dari mereka berasal dari Aceh Utara,” ungkap AKBP Jatmiko. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas, mengingat aksi tersebut sudah berulang kali terjadi dan sangat meresahkan masyarakat.

Baca Juga  Makan Siang Gratis Dimulai 6 Januari 2025, Pemerintah Libatkan Koperasi dan BUMDes

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima senjata tajam berupa celurit dan pedang yang digunakan para pelaku. “Kami tidak akan membiarkan aksi seperti ini terus terjadi, karena sangat berbahaya dan mengancam keselamatan masyarakat,” tambahnya.

Para remaja tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang larangan membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 KUHPidana dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat beberapa di antara mereka masih di bawah umur.

Baca Juga  Kubu Agung Laksono Tantang Kemenkum HAM: Gugat Kepengurusan PMI Versi Jusuf Kalla

Kapolres Jatmiko mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi dan membimbing anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum. “Kami meminta seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar kejadian serupa tidak terulang. Jika tidak ditangani dengan tegas, tindakan ini dapat menimbulkan korban jiwa,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius pihak kepolisian untuk memastikan situasi keamanan di Kabupaten Bireuen tetap kondusif.

sub Acehstory

Share :

Baca Juga

Peristiwa

36 Ribu Kades Minta Masa Jabatan Dilanjutkan Tanpa Pilkades, DPR Janji Tindak Lanjuti Aspirasi

Peristiwa

Iran Serang Pangkalan AS di Yordania Setelah 5 Kapal Tankernya Dihantam

Peristiwa

8 WNI Disebut Direkrut Jadi Tentara Rusia, Ini Daftar Nama dan Fakta Terbarunya

Peristiwa

Nepal Dilanda Banjir Dahsyat, PM Balen Shah Tolak Tim SAR Asing. Ada Apa di Balik Keputusan Ini?

Peristiwa

Massa AMPB dan Ojol Bertahan di Depan Gedung DPR, Persiapan Aksi 27 Agustus

Peristiwa

AS dan Iran Sepakat Hentikan Serangan, Selat Hormuz Jadi Fokus Perundingan di Qatar

Peristiwa

Gila! Iran Siap Hancurkan Pasukan AS di Darat?

Peristiwa

Iran Tolak Negosiasi AS, Ajukan 5 Syarat Damai Krusial