Bidik24.com – Jakarta. Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas pernyataannya yang meminta agar rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen ditunda. Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima.
“Benar, ada laporan. Suratnya saya tanda tangani sendiri, jadi memang ada laporan yang masuk,” ungkap Dek Gam kepada wartawan, Minggu (29/12).
Dalam surat panggilan yang beredar, disebutkan bahwa MKD menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Rieke. Dugaan ini berkaitan dengan pernyataannya di media sosial yang dianggap sebagai ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen.
Rieke dijadwalkan untuk menghadiri pemanggilan di ruang rapat MKD DPR pada Senin (30/12). Namun, Dek Gam menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut ditunda karena anggota DPR masih berada di daerah pemilihan masing-masing selama masa reses.
“Surat pemanggilan memang sudah saya tanda tangani, tapi karena masih dalam masa reses, anggota DPR masih di dapil masing-masing. Jadi, pemanggilannya kami tunda dulu,” tambahnya.
Sebelumnya, Rieke secara terbuka menyampaikan penolakannya terhadap kenaikan PPN dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (5/12).
“Saya merekomendasikan dalam rapat paripurna ini untuk mendukung Presiden Prabowo menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen,” tegas Rieke saat melakukan interupsi dalam rapat tersebut.
sub cnnindonesia















